Pengumuman Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih Pemilu 2024
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Grobogan melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal 24 bulan Oktober tahun 2022 pukul 15.00 WIB, maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Grobogan hari ini Rabu tanggal 26 bulan Oktober tahun 2022 secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagai berikut Klik di sini