Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Regulasi Bawaslu Kabupaten Grobogan Diskusi Layanan Advokasi Hukum

-

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim saat memaparkan materi advokasi layanan hukum, Kamis (24/04/2026).

Purwodadi - Dalam rangka meningkatkan pemahaman layanan advokasi hukum, Bawaslu Kabupaten Grobogan berdiskusi dengan KPU Kabupaten Grobogan.

Dalam kegiatan ini,  seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan hadir menyimak ulasan. Dari KPU Kabupaten Grobogan, hadir staf sekretariat Muhammad Afllahur Rofiq. Diskusi dilaksanakan di aula Bawaslu Kabupaten Grobogan yang berlamatkan di Jl. Pierre Tendean Nomor 26 Purwodadi.

Giat dibuka oleh Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Agus Purnama. Ia menyampaikan agar seluruh jajaran sekretariat mengikuti diskusi ini dengan seksama agar menambah khazanah keilmuan khususnya layanan advokasi hukum.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim, memaparkan secara rinci mekanisme pemberian layanan advokasi hukum sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.

“Layanan advokasi hukum ini tidak hanya sebatas pendampingan, tetapi mencakup rangkaian proses yang terstruktur dalam menghadapi persoalan hukum, termasuk pelaksanaan pemberian advokasi hingga batasan atau pengecualian layanan yang dapat diberikan,” ujar Moh. Syahirul Alim, Kamis (24/04/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi agar setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Beberapa poin krusial yang dibahas dalam sosialisasi ini meliputi tahapan pemberian layanan hukum, mekanisme pelaksanaan advokasi, serta kondisi-kondisi tertentu yang menjadi pengecualian dalam pemberian layanan tersebut.

Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi interaktif antara peserta, baik dari Bawaslu maupun KPU, dalam menyamakan persepsi terkait implementasi layanan advokasi hukum di tingkat Kabupaten Grobogan.

Tidak berhenti pada sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan berencana untuk kembali menggelar diskusi lanjutan dengan topik serupa yang akan dikupas lebih komprehensif. Hal ini bertujuan agar seluruh substansi dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 dapat dipahami secara mendalam oleh seluruh jajaran.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kapasitas kelembagaan dalam memberikan layanan advokasi hukum semakin meningkat, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan