Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik, Ini Lho Srategi Bawaslu Grobogan
|
Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (16/07/2026).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta, bersama staf, Alif Lathifah bergabung dalam persiapan monev. Kegiatan ini diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk persiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi tahapan penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bagian Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana, menyampaikan saat ini Komisi Informasi sedang melakukan penilaian terhadap website Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun, dalam pelaksanaannya, KI masih mengalami kendala dalam menemukan informasi yang menjadi indikator penilaian.
“Website kita ini berasal dari Bawaslu RI, sehingga Komisi Informasi cukup kesulitan dalam mencari informasi yang akan dinilai. Ini bukan kesalahan dari Bawaslu Kabupaten/Kota, karena secara substansi informasi yang dibutuhkan sebenarnya tersedia. Oleh karena itu, kita perlu mempersiapkan tautan dan dokumen yang dibutuhkan agar proses penilaian dapat berjalan optimal,” jelas Bayu.
Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta mempersiapkan berbagai tautan dan dokumen yang sesuai dengan indikator penilaian. Persiapan tersebut diperlukan mengingat proses verifikasi nantinya memiliki waktu yang terbatas, sementara indikator penilaian website cukup banyak.
Selain itu, Bayu menekankan pentingnya pengawalan terhadap setiap informasi yang diunggah melalui website maupun kanal layanan informasi publik. Proses tersebut perlu dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan ketepatan data dan mencegah adanya kesalahan dalam publikasi informasi.
“Setiap informasi yang diunggah perlu melalui proses kroscek. Ada filter dan konfirmasi dari masing-masing bagian, sehingga secara kualitas data yang disampaikan benar-benar tepat dan tidak menimbulkan potensi kesalahan dalam menautkan link,” imbuhnya.
Monev Keterbukaan Informasi Publik tersebut akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan. Setelah penilaian website, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berencana memberikan sosialisasi sebelum tahapan pengisian SAQ dimulai.
Dalam persiapan menghadapi proses tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga diarahkan untuk menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan indikator yang akan dinilai. Dokumen-dokumen tersebut dapat dicadangkan melalui link yang disalin dari PPID App yang menunjukkan dokumen tersebut telah diunggah.
Menanggapi hal tersebut, Ari menyampaikan bahwa jajaran Bawaslu Grobogan akan menindaklanjuti arahan dan hasil rapat dengan melakukan pengecekan serta pemetaan terhadap informasi dan dokumen yang diperlukan.
“Bawaslu Kabupaten Grobogan akan mempersiapkan diri dengan melakukan pengecekan terhadap informasi dan dokumen yang dibutuhkan sesuai indikator penilaian. Kami akan memastikan data yang tersedia dapat diakses, terdokumentasi dengan baik, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” ungkap Ari.
Evaluasi ini menjadi momentum penting untuk terus memperbaiki pengelolaan informasi publik, termasuk memastikan informasi yang disediakan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan