Lompat ke isi utama

Berita

Perubahan Alat Bukti di KUHAP Baru Jadi Sorotan Dalam Evaluasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Grobogan

-

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti saat membuka rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran, Selasa (9/06/2026).

Purwodadi - Perubahan alat bukti dalam KUHAP baru menjadi pembahasan menarik dalam Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Grobogan di aula kantor, Selasa (9/6/2026).

Rapat evaluasi tersebut diikuti seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Grobogan, jajaran sekretariat, serta perwakilan dari Polres Grobogan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk tetap aktif menjalankan fungsi evaluasi dan tindak lanjut pengawasan meskipun berada dalam masa efisiensi anggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, menegaskan evaluasi Pemilu 2024 harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk mengidentifikasi berbagai persoalan sekaligus merumuskan langkah perbaikan yang lebih efektif ke depan.

"Kami tetap aktif melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Berbagai masukan yang muncul dalam forum ini akan menjadi catatan penting dan rekomendasi bagi pelaksanaan Pemilu 2029. Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam menerima laporan, melakukan penanganan pelanggaran, serta menjalankan fungsi pengawasan, tentu kami memiliki banyak pengalaman yang perlu dihimpun dan dievaluasi bersama," tutur Fitria.

Fitria menambahkan evaluasi tidak hanya berfokus pada persoalan yang terjadi, tetapi juga membuka ruang bagi lahirnya gagasan-gagasan baru yang membangun untuk memperkuat kualitas demokrasi.

"Evaluasi pemilu memiliki cakupan yang sangat luas. Karena itu, kami membuka ruang diskusi untuk menerima masukan yang membangun dari berbagai pihak, khususnya terkait pelanggaran pemilu. Harapannya, dari forum ini lahir ide-ide dan rekomendasi yang dapat memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu pada masa yang akan datang," tambahnya.

Data Penanganan Pelanggaran 2024

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan D. Ari Hartanta mengungkapkan data penanganan pelangaran pada pemilu 2024.

"Data penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Grobogan pada pemilu 2024 sejumlah 24 (kasus) baik temuan maupun laporan. 20 masuk ke bagian pelanggaran administrasi, 2 tidak diregistrasi. Kemudian 1 masuk dugaan pelanggaran tindak pidana dan satu lainnya masuk ke dalam dugaan pelanggaran administratif," jelas Ari.

-

Lebih lanjut Ari juga menyampaikan laporan yang tidak diregistrasi merupakan laporan yang tidak terpenuhi unsur formil dan materiil, pelapor tidak membawa cukup bukti (validitas dan legalitas bukti), dalam proses klarifikasi beban pembuktian dibebankan kepada pelapor dan pada tahapan rekapitulasi perolehan masih ada mekanisme Saran Perbaikan dan pada pelanggaran Netralitas ASN dan Netralitas Perangkat Desa sifatnya ini penerusan ke instansi yang berwenang.

Perubahan Alat Bukti dalam KUHAP Baru

Dalam rapat evaluasi, perwakilan penyidik Satreskrim Polres Grobogan, Aiptu Hadi Muhammad menyampaikan adanya perubahan alat bukti, yang dulunya 5  menjadi 8 alat bukti sesuai dengan KUHAP.

"Dalam KUHAP baru, alat bukti sah yang diakui dalam persidangan diperluas menjadi 8 yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum,” jelas Hadi.

Hadi menambahkan agar terjadi keselarasan pemahaman terkait dengan perubahan alat bukti sesuai KUHAP.

"Kita ketahui bersama alat bukti foto dan video sekarang sudah menjadi alat bukti yang sah menurut KUHAP baru. Hemat saya perlu disandingkan antara Bawaslu, Polres dan Jaksa sebagai penuntut umum apakah dua alat bukti sudah bisa dipersidangkan. Supaya kita semua terjadi ke sepemahaman bersama,” ujarnya.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan