Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Bersama Pimpinan Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Grobogan Sampaikan Pencegahan

Grobogan - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim mengikuti rapat koordinasi (rakor) verifikasi administrasi tindak lanjut dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 di Hotel 21 Purwodadi, Sabtu (3 September 2022).

Ada 24 partai politik yang diundang pada kegiatan ini. Namun, dalam daftar hadir peserta, ada enam partai politik yang tidak datang, yakni PKP, Partai Republik, Partai Republikku, Parsindo, Partai Republik Satu, dan Partai Prima.

Komisioner KPU Kabupaten Grobogan, Ngatiman dalam sambutannya mengatakan, sesuai Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu meliputi empat hal, yakni pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan.

"Kewenangan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota ada dalam Pasal 35 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," katanya mewakili Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo yang ada agenda lain.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Grobogan sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo menerangkan, kegiatan ini sebagai persiapan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Suwiknyo menambahkan, tindak lanjut hasil verifikasi administrasi yang telah dimulai sejak Jumat, 19 Agustus 2022 akan berakhir pada Sabtu, 3 September 2022.

"Acara ini juga untuk persiapan klarifikasi keanggotaan yang belum dapat dipastikan statusnya," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Moh. Syahirul Alim menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan hasil pengawasan dan pencermatan data keanggotaan yang terdapat di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Kepada KPU Kabupaten Grobogan.

"Kami mengirimkan nama yang berpotensi ganda internal pada 24 Agustus 2022. Sedangkan potensi ganda antar partai politik (eksternal), kami kirimkan pada 27 Agustus 2022," terangnya.

Moh. Syahirul Alim menyampaikan langkah pencegahan kepada partai politik di Hotel 21 Purwodadi, Sabtu (3/9/22).

Untuk menghindari munculnya sengketa, lanjut Syahirul, partai politik harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

"Kami selalu mengedepankan langkah pencegahan. Tahapan verifikasi administrasi ini juga ada potensi sengketa. Permohonan penyelesaian sengketa bisa muncul setelah KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi, 14 Oktober 2022," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya, Minggu-Senin, (4-5 September 2022).

Penulis: Syahirul

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita