Lompat ke isi utama

Berita

Resmi Berlaku! Bawaslu Grobogan Terapkan Jam Kerja Baru, Disiplin Jadi Sorotan

-

Ilustrasi penyesuaian jam kerja Bawaslu.

Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja pegawai sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Penyesuaian kinerja tersebut mulai diberlakukan pada Rabu, 25 Maret 2026, sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kedisiplinan kerja di lingkungan Bawaslu Se- Indonesia termasuk Bawaslu Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, hari kerja pegawai ditetapkan selama lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu mulai hari Senin hingga Jumat. Sementara itu, jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat.

Adapun pengaturan jam kerja harian ditetapkan sebagai berikut: Hari Senin hingga Kamis: pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Hari Jumat: pukul 07.30 hingga 16.30 WIB, dengan penyesuaian waktu istirahat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya aturan ini, seluruh jajaran sekretariat diharapkan dapat menyesuaikan ritme kerja serta tetap menjaga produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan dan pelayanan publik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti menegaskan penerapan jam kerja ini merupakan bagian dari upaya penataan kinerja kelembagaan agar semakin profesional dan akuntabel.

“Penyesuaian jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Bawaslu RI yang harus kita laksanakan secara disiplin. Kami mengingatkan seluruh jajaran untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga kinerja kelembagaan tetap optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya, Rabu (25/03/2026).

Fitria menambahkan kedisiplinan dalam menjalankan jam kerja menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga integritas lembaga.

“Dengan pengaturan jam kerja yang jelas, kami berharap seluruh pegawai dapat bekerja lebih terukur, profesional, dan bertanggung jawab. Ini juga menjadi bagian dari komitmen kita dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” imbuhnya.

Melalui penerapan penyesuaian jam kerja ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan optimistis dapat terus meningkatkan kualitas kinerja, baik dalam aspek administrasi maupun pelaksanaan tugas pengawasan demokrasi.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan