Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Pemahaman dalam Penanganan Pelanggaran Bawaslu Undang Panwaslu Kecamatan

Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu 2024. Acara yang menghadirkan Ketua dan Anggota yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Se- Grobogan bertempat di aula Bawaslu Grobogan. Tujuan Rapat Koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam menangani pelanggaran pada Pemilu 2024.

Beberapa poin penting disampaikan dalam giat ini, salah satunya mengenai petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilihan umum dalam keputusan Bawaslu Nomor 169 Tahun 2023.

Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta mengupas tuntas terkait apa yang perlu diperhatikan dalam menangani pelanggaran Pemilu. Khusunya dalam menganalisis informasi awal.

“Dalam menangani pelanggaran pada Pemilu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya mengenai informasi awal. Nah, infomasi awal sendiri ada beberapa yang perlu kita ketahui. Pertama, informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi, ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN. Selanjutnya, informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu,Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN, informasi dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel, dan informasi dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor,” Jelas Ari

Selain itu, Sakta Abaway Sakan selaku Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan terkait dengan proses pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Kemarin telah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, kami sudah dapat by namanya akan kami share ke Ibu/Bapak Maksudnya, silakan nanti dapat dicermati
bersama kerawanan-kerawanan yang muncul. Seperti Kepala Desa, ASN, atau pegawai yang mengajukan dirinya sebagai bakal calon legislatif. Akan tetapi statusnya masih belum mengundurkan diri,” jelas Sakta.

Sementara itu Kordiv. SDMO Diklat Bawaslu Grobogan, Agus Purnama menyampaikan terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini nanti akan kami sampaikan sosialisasi terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nanti petugasnya langsung yang akan menjelaskan dengan sejelas-jelasnya. Silakan nanti Ibu/Bapak dapat mempersiapkan jika ada yang akan bergabung. Tetapi ini sifatnya mandiri ya, karena belum dapat tercover dengan anggaran di Kabupaten," jelasnya. (2-p2h)

Samakan Pemahaman dalam Penanganan Pelanggaran Bawaslu Undang Panwaslu Kecamatan

Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilu 2024. Acara yang menghadirkan Ketua dan Anggota yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Se- Grobogan bertempat di aula Bawaslu Grobogan. Tujuan Rapat Koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam menangani pelanggaran pada Pemilu 2024.

Beberapa poin penting disampaikan dalam giat ini, salah satunya mengenai petunjuk teknis penanganan pelanggaran pemilihan umum dalam keputusan Bawaslu Nomor 169 Tahun 2023.

Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta mengupas tuntas terkait apa yang perlu diperhatikan dalam menangani pelanggaran Pemilu. Khusunya dalam menganalisis informasi awal.

“Dalam menangani pelanggaran pada Pemilu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya mengenai informasi awal. Nah, infomasi awal sendiri ada beberapa yang perlu kita ketahui. Pertama, informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi, ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN. Selanjutnya, informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu,Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN, informasi dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel, dan informasi dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor,” Jelas Ari.

Selain itu, Sakta Abaway Sakan selaku Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan terkait dengan proses pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Potret peserta rapat koordinasi, Rabu (17/5/2023).

“Kemarin telah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, kami sudah dapat by namanya akan kami share ke Ibu/Bapak Maksudnya, silakan nanti dapat dicermati bersama kerawanan-kerawanan yang muncul. Seperti Kepala Desa, ASN, atau pegawai yang mengajukan dirinya sebagai bakal calon legislatif. Akan tetapi statusnya masih belum mengundurkan diri,” jelas Sakta.

Sementara itu Kordiv. SDMO Diklat Bawaslu Grobogan, Agus Purnama menyampaikan terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hari ini nanti akan kami sampaikan sosialisasi terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nanti petugasnya langsung yang akan menjelaskan dengan sejelas-jelasnya. Silakan nanti Ibu/Bapak dapat mempersiapkan jika ada yang akan bergabung. Tetapi ini sifatnya mandiri ya, karena belum dapat tercover dengan anggaran di Kabupaten," jelasnya. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita