Segera Hadir Kelas Penyelesaian Sengketa, Yuuk Bergabung..!
|
Purwodadi - Dalam rangka persiapan pembukaan kelas Pendidikan penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Kelas Penyelesaian Sengketa secara daring, Rabu (17/06/2026).
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim beserta dua orang staf Arief Ardiansyah dan Lilis Dwi Oktavia bergabung bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Perkuat Kapasitas Bawaslu
Dalam pembukaannya Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, menyampaikan gagasan pelaksanaan Kelas Pendidikan Penyelesaian Sengketa berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat kapasitas di lingkungan Bawaslu.
"Program ini dirancang tidak hanya sebagai kegiatan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen pengembangan kompetensi jajaran Bawaslu di bidang penyelesaian sengketa. Selama ini dirancang tidak hanya sebagai kegiatan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai instrumen pengembangan kompetensi jajaran Bawaslu di bidang penyelesaian sengketa," Jelas Wahyudi.
Lebih lanjut ia menjelaskan Divisi Penyelesaian Sengketa memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis dalam seluruh tahapan kepemiluan.
Kelas Pendidikan Penyelesaian Sengketa merupakan inovasi yang memberikan manfaat ganda. Dari sisi internal, kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia Bawaslu serta mendukung pencapaian indikator kinerja organisasi. Sementara dari sisi eksternal, kegiatan tersebut menjadi media sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mahasiswa dan kalangan akademisi, mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.
Wahyudi Kembali menjelaskan penyelesaian sengketa merupakan salah satu fungsi yang harus diperkuat meskipun tidak sedang ada perkara sengketa yang ditangani.
"Divisi Penyelesaian Sengketa seperti pasukan yang harus senantiasa menjaga kesiapan dan kemampuan meskipun tidak sedang menghadapi peristiwa sengketa. Oleh karena itu, penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa harus terus diasah dan dikembangkan," imbuh Wahyudi.
Manfaatkan Alternatif
Dalam mendukung kelas penyelesaian sengketa terdapat beberapa kendala di lapangan. Salah satunya yaitu terbatasnya akses perguruan tinggi atau fakultas hukum di masing-masing daerah. Dalam hal ini Wahyudi mendorong agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota memanfaatkan berbagai alternatif yang tersedia. Seperti pelaksanaan kelas secara mandiri, pemanfaatan jaringan magang, organisasi kemasyarakat maupun mantan jajaran pengawas ad hoc sebagai peserta kegiatan.
Wahyudi berharap forum evaluasi ini dapat menjadi wadah untuk bertukar pengalaman, menyampaikan kendala yang dihadapi, serta merumuskan solusi bersama guna menyempurnakan pelaksanaan program ke depan.
Kelas Pendidikan Penyelesaian Sengketa di Grobogan
Merespons hal tersebut, Moh Syahirul Alim menyampaikan hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Grobogan belum dapat berkoordinasi dengan perguruan tinggi, karena belum tersedianya fakultas hukum di wilayah Kabupaten Grobogan.
"Sebagai alternatif, Bawaslu Kabupaten Grobogan menyiapkan pelaksanaan kelas pendidikan penyelesaian sengketa secara daring. Pendaftaran peserta telah dibuka melalui media sosial sejak 18 Mei hingga 18 Juni 2026 dan sampai dengan pelaksanaan rapat evaluasi tercatat telah terdapat sejumlah peserta yang mendaftar. Program tersebut direncanakan dilaksanakan pada bulan Juli 2026," jelas Uly pria sapaan Syahirul.
Uly kembali menjelaskan rencana kelas penyelesaian sengketa di Kabupaten Grobogan.
"Kelas penyelesaian sengketa yang akan dilaksanakan di Kabupaten Grobogan nantinya akan menggunakan silabus yang telah disusun oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan secara virtual," tambah Uly.
Menutup penjelasannya, Uly menyampaikan meskipun menghadapi keterbatasan mitra perguruan tinggi dan sarana pendukung, Bawaslu Kabupaten Grobogan tetap berkomitmen melaksanakan program pendidikan penyelesaian sengketa sebagai bentuk penguatan kapasitas masyarakat sekaligus upaya memperluas pemahaman publik mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan