Lompat ke isi utama

Berita

Semakin Paham Dalam Penyusunan IKU, Bawaslu Kabupaten Grobogan Gelar Peningkatan Kapasitas

-

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti saat memaparkan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rabu (17/06/2026.

Purwodadi - Dalam mematangkan persiapan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Bawaslu Kabupaten Grobogan mengadakan peningkatan kapasitas dalam pemahaman penyusunan IKU. Kegitan dikemas dalam Rabu Pintar di aula Bawaslu Kabupaten Grobogan, Rabu (17/06/2026).

Pimpinan dan jajaran sekretariat bergabung dalam giat ini. Penyusunan IKU diselaraskan sebagaimana petunjuk teknis nomor 83 tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas  kinerja serta memastikan keselarasan pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu pada seluruh tingkatan organisasi, Bawaslu.

Sebagai narasumber giat Rapi ini yaitu Ketua Bawaslu Kabpaten Grobogan, Fitria Nita Witanti. Ia menjelaskan secara komprehensif bagaimana teknis penyusunan IKU mulai dari target hingga sasaran strategis dari setiap IKU per divisi. Sebagai informasi Ketua dalam hal ini menjadi koordinator penyusunan IKU di Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini Fitria menyampaikan Dasar penyusunan IKU sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284 Tahun 2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.

"Dalam penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) ada dua jenis, yaitu kelembagaan dn pengawas pemilihan umum. Meski belum menjadi Satker kita diminta Menyusun IKU, kita acuannya pada Perbawaslu Nomor 3 tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025–2029. Sedangkan Renstranyta menggunakan Bawaslu RI. Kemudian siapa yang bertugas. Pertama, penanggung jawab data indikator, koordinator IKU dan penginput data atau data operator," jelas Fitria.

-

Lebih lanjut Fitria menyampaikan sesi ini akan dibahas penyusunan IKU kaitannya pengawasan pemilu. Sedangkan IKU kelembagaan akan dibahas pada diskusi pekan depan.

Sesuai dengan SK penyusunan IKU tadi, Bawaslu Kabupaten nantinya akan diminta membuat pelaporan setahun dua kali.

"Dari IKU yang telah dilaksanakan tadi, nanti kita akan membuat laporan sebagaimana dalam format SK Nomor 284 tahun 2026. Laporan Semester I dilakukan pada Bulan Juli untuk periode Januari s.d Juni. Sedangkan Pelaporan semester II jatuh pada Bulan Januari tahun selanjutnya untuk periode Juli s.d Desember," jelas Fitria.

Fitria kembali menyampaikan penyusunan IKU masing-masing divisi minimal 5 indikator dari 10 indikator yang telah ditetapkan.

Selanjutnya disepakai bersama pembahasan penyusunan IKU akan berlanjut pada Senin, 22 Juni 2026 dengan pembahasan yang sama. Sementara masing-masing divisi diminta untuk mempersiapkan sasaran strategis, target dan capaian dengan berkoordiasi dengan Koordinator Divisi (Kordiv) masing-masing.
 

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan