Siap-siap! Bawaslu Grobogan Gelar P2P 2026, Fokus Libatkan Pemilih Pemula dan Pramuka
|
Purwodadi — Bawaslu Kabupaten Grobogan mulai mematangkan strategi pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 dengan mengikuti rapat persiapan yang digelar Bawaslu Provins Jawa Tengah secara daring, Rabu (6/05/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 91 tentang Standar Pelaksanaan P2P serta bertujuan menyamakan persepsi dan strategi pelaksanaan P2P di wilayah Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis, turut mengikuti pembahasan yang menitikberatkan pada penyusunan skema pelaksanaan P2P 2026 dengan berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya. Seperti biasa, kegiatan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah.
Sejumlah poin strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya evaluasi pelaksanaan P2P 2025, penyesuaian jumlah peserta dan alokasi anggaran, serta penentuan sasaran utama kegiatan. Selain itu, teknis pelaksanaan juga dibahas secara rinci, mulai dari metode kegiatan (luring atau daring), penyusunan modul, penentuan fasilitator, hingga rencana pelaksanaan Training of Trainers (TOT). Tidak kalah penting, rencana tindak lanjut (RTL) serta strategi publikasi kegiatan turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut.
Adapun sasaran utama P2P 2026 tetap difokuskan pada pemilih pemula, khususnya anggota Pramuka yang tergabung dalam Saka Adhyasta Pemilu. Namun demikian, bagi daerah yang belum memiliki Saka Adhyasta Pemilu, rekrutmen rekrutmen peserta dapat dilakukan melalui sekolah, yakni siswa atau siswi yang aktif Pramuka di SMA/SMK. Target peserta ditetapkan sebanyak 40 orang per kabupaten/kota, meskipun beberapa daerah dilaporkan telah melampaui jumlah tersebut.
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan, TOT bagi calon fasilitator dijadwalkan berlangsung secara daring pada pekan mendatang. Setiap kabupaten/kota diminta mengirimkan calon fasilitator sesuai kebutuhan materi, yang berasal dari unsur staf Bawaslu sesuai bidang masing-masing, seperti pengawasan dan kehumasan.
Pendekatan materi juga menjadi perhatian khusus, di mana penyampaian harus disesuaikan dengan logika serta bahasa pemilih pemula. Hal ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Diharapkan, output dari kegiatan ini tidak hanya menghasilkan peserta yang terlatih, tetapi juga mampu membentuk komunitas pengawas partisipatif yang aktif, berfungsi, dan bergerak melalui rencana tindak lanjut yang konkret.
Sebagai catatan, diperlukan koordinasi intensif dengan bagian keuangan terkait pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, materi juga diharapkan dikemas secara sederhana agar mudah dipahami oleh peserta. Antisipasi juga perlu dilakukan bagi daerah yang belum memiliki Saka Adhyasta Pemilu agar pelaksanaan tetap optimal.
Melalui persiapan ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan diharapkan mampu segera menyiapkan peserta, fasilitator, serta rencana tindak lanjut secara matang, sehingga pelaksanaan P2P 2026 dapat berjalan efektif dalam mendorong pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan