Lompat ke isi utama

Berita

Tak Sekadar Berdiskusi, Kajian Bawaslu dan KPU Grobogan Jadi Referensi Pemilu

-

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim saat memaparkan materi, Rabu (29/07/2026).

Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan berkolaborasi dengan KPU Kabupaten Grobogan dalam diskusi kajian bertajuk “Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu” di Aula Bawaslu Kabupaten Grobogan, Rabu (29/07/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Grobogan, komisioner KPU Kabupaten Grobogan, jajaran sekretariat kedua lembaga, serta mahasiswa magang Universitas An Nuur (UNAN).

Kegiatan tersebut menjadi wadah bersama bagi Bawaslu dan KPU Kabupaten Grobogan untuk memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sekaligus mempererat sinergi antarlembaga pada masa non-tahapan pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, menyampaikan kolaborasi antara Bawaslu dan KPU tidak hanya penting dilakukan pada saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga pada masa non-tahapan sebagai bentuk penguatan kapasitas kelembagaan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi Bawaslu dan KPU di masa non-tahapan. Akan bagus hasilnya jika kolaborasi tidak sekadar kolaborasi, melainkan ada output berupa buku dari hasil kolaborasi tersebut,” tutur Fitria.

Menurutnya, hasil kajian yang terdokumentasi dengan baik dapat menjadi referensi bersama bagi penyelenggara pemilu dalam memahami berbagai dinamika penyelesaian sengketa proses pemilu sekaligus menjadi bahan pembelajaran pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahrul Alim, memaparkan materi mengenai teknis penyelesaian sengketa proses pemilu. Materi yang disampaikan meliputi subjek sengketa, objek sengketa, tata cara pengajuan permohonan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Grobogan, Muh. Syarifudin, menyampaikan materi mengenai perspektif penyelenggara pemilu dalam penyelesaian sengketa proses. Ia menjelaskan berbagai aspek yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan KPU yang berpotensi menjadi objek sengketa proses pemilu serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Materi juga diperkaya oleh Komisioner KPU Kabupaten Grobogan, Suwiknyo, yang turut mengulas tema sengketa proses pemilu. Ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara penyelenggara pemilu agar setiap potensi sengketa dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kolaborasi Bawaslu dengan KPU ini rutin dilaksanakan sebulan sekali khusus membahas tema penyelesaian sengketa.

Melalui kegiatan kajian ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan dan KPU Kabupaten Grobogan berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, tidak hanya melalui forum diskusi, tetapi juga menghasilkan karya ilmiah maupun rekomendasi yang dapat mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan