Tingkatkan Kapasitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Grobogan Ikuti Bimtek Teknis Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu
|
Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (28/07/2026).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta beserta staf Octaviani Putri mengikuti giat ini. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dalam pelaksanaan persidangan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
Narasumber yang dihadirkan memaparkan sejumlah evaluasi pelaksanaan sidang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu di daerah. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pembentukan majelis pemeriksa, kehadiran para pihak dalam persidangan, pemeriksaan setempat, pemeriksaan acara cepat, hingga penanganan pelanggaran administratif yang berpotensi memengaruhi hasil perolehan suara.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain menjelaskan, Ketua Bawaslu secara otomatis berkedudukan sebagai Ketua Majelis Pemeriksa. Namun, persidangan tetap dapat dilaksanakan apabila dipimpin oleh Pimpinan Majelis yang terdiri atas sedikitnya dua anggota majelis, meskipun Ketua Bawaslu berhalangan hadir. Selain itu, sidang juga dapat tetap berlangsung tanpa kehadiran para pihak apabila telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali berturut-turut, mengingat pelanggaran administratif merupakan perkara yang bersifat publik.
"Pemeriksaan setempat dapat dilakukan apabila barang bukti, seperti surat suara maupun kotak suara, tidak memungkinkan dihadirkan ke ruang sidang. Sementara itu, pemeriksaan acara cepat hanya menjadi kewenangan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Luar Negeri, serta terbatas pada tahapan kampanye dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Husain
Selain materi teknis persidangan, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penanganan pelanggaran administratif yang berpotensi mengubah hasil perolehan suara yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, Asep Mufti.
"Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, hasil pengawasan Bawaslu dituangkan dalam Form A sebagai keterangan pendukung. Sebaliknya, apabila tidak terdapat permohonan ke Mahkamah Konstitusi, hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti sebagai temuan sesuai mekanisme penanganan pelanggaran administratif," jelas Mufti
Pada sesi diskusi, peserta turut membahas penanganan terhadap satu peristiwa yang memenuhi unsur pelanggaran administratif sekaligus dugaan tindak pidana pemilu. Narasumber menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, kedua proses penanganan dilakukan secara paralel agar penanganan dugaan tindak pidana tidak melampaui batas waktu yang ditentukan.
Sementara itu, D. Ari Hartanta, menilai kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu menghadapi tahapan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
“Bimbingan teknis ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme persidangan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. Keseragaman pemahaman terhadap regulasi dan tata cara persidangan menjadi modal penting agar penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Ari.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam penanganan pelanggaran pemilu. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang berintegritas, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan