Tingkatkan Pemahaman, Bawaslu KabupatenGrobogan Bahas Pengelolaan BDP
|
Purwodadi- Bawaslu Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan tersebut membahas pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP).
Materi mengenai pengelolaan BDP disampaikan oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan Octaviani Putri. Dalam paparannya, Octa menjelaskan pengelolaan BDP mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
dan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Octa menjelaskan, Barang Dugaan Pelanggaran merupakan barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan dan diperlukan dalam proses investigasi.
“BDP dapat berupa dokumen atau berkas, alat peraga kampanye (APK), barang elektronik, uang, barang konsumtif, maupun bentuk barang lainnya,” jelas Octa.
Ia menambahkan, berdasarkan sifatnya, BDP dapat berupa barang yang mudah menguap, mudah rusak, atau mudah terbakar. Sementara berdasarkan wujudnya, BDP dapat berbentuk barang padat, cair, maupun gas.
Dalam pengelolaannya, Unit Pengelola BDP memiliki sejumlah tugas, antara lain menerima penyerahan barang yang diamankan oleh Pengawas Pemilu, melakukan pencatatan ke dalam buku register, menyimpan dan mengamankan barang sesuai sifat dan jenisnya, serta mengeluarkan barang sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Unit Pengelola BDP juga berkewajiban mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam berita acara serta melakukan pemulihan aset.
“Dalam proses pengambilalihan, BDP diserahkan dari Pengawas Pemilu kepada Unit Pengelola dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan dibuatkan berita acara serah terima,” terang Octa.
Pengambilalihan BDP dilakukan paling lama 1 x 24 jam sejak hasil pengawasan atau penerimaan laporan. Setelah barang diterima, Unit Pengelola melakukan penelitian terhadap legalitas serah terima, kesesuaian barang, sifat dan wujud barang, dokumentasi, serta pencatatan dalam buku register.
Perlu Koordinasi dalam Penanganan BDP
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, Desi Ari Hartanta, menyampaikan bahwa pengaturan mengenai BDP, khususnya yang berkaitan dengan APK, belum menjelaskan secara rinci seluruh kondisi yang ditemukan di lapangan.
Menurutnya, APK dalam konteks tersebut merupakan alat peraga kampanye yang direkomendasikan atau dinyatakan berkaitan dengan pelanggaran pada masa kampanye.
“Dalam Perbawaslu, pengaturan mengenai BDP khususnya APK belum secara rinci mengatur seluruh kondisi yang ditemukan di lapangan,” ujar Desi.
Desi juga menyampaikan salah satu kendala yang perlu menjadi perhatian adalah keterbatasan tempat penyimpanan BDP. Kondisi tersebut perlu dibenahi agar pengelolaan barang dapat dilakukan sesuai dengan sifat, jenis, dan ketentuan penyimpanannya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pihak yang meminta pengembalian BDP, barang tersebut belum dapat dikembalikan sebelum tahapan atau proses penanganannya selesai.
“Untuk itu diperlukan koordinasi dengan instansi lain, khususnya Satpol PP sebagai pihak yang juga melaksanakan penertiban, agar terdapat sinergi dalam penanganan dan pengelolaan barang hasil penertiban,” tambahnya.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Grobogan diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola BDP, mulai dari proses pengambilalihan, pencatatan, penyimpanan, pengamanan, pengeluaran, hingga pemulihan aset. Penguatan pemahaman ini menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan