Lompat ke isi utama

Berita

MoU dengan MA Manba'ul A'laa, Bawaslu Grobogan Bagi 5 Jurus Aji Sakti Pengawas Partisipatif

Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan kembali menggandeng kalangan sekolah untuk memperkuat pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda. Kali ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan menyambangi MA Manba’ul A’laa untuk memberikan edukasi mengenai kepemiluan. Kegiatan ini sekaligus mengenalkan peran generasi muda dalam mengawal proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, dalam kegiatan tersebut menjelaskan tugas dan peran Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu. Ia juga mengenalkan lembaga-lembaga yang menjadi penyelenggara Pemilu beserta tugas dan kewenangannya.

“Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan regulasi. Karena itu, penting bagi generasi muda untuk mengetahui siapa saja penyelenggara Pemilu dan apa peran masing-masing,” jelas Fitria, (Sabtu, 26/05/2026).

Menurutnya, pemahaman mengenai kepemiluan perlu dikenalkan sejak dini, khususnya kepada pemilih pemula. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi pelajar untuk turut menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan aturan.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis, mengajak generasi milenial dibantu generasi Z untuk tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif.

Peran Generasi Muda

Ia menyampaikan, meskipun saat ini berada dalam masa non-tahapan Pemilu, masyarakat tetap dapat berkontribusi dalam pengawasan.

“Di masa non-tahapan ini, generasi milenial tetap bisa ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Salah satunya dengan melakukan uji petik pada pemilih pemula dan ikut memastikan data pemilih melalui DPT Online,” ungkap Amal.

Menurut Amal, keterlibatan generasi muda menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran pengawasan di tengah masyarakat. Dengan memahami mekanisme dan ikut melakukan pengecekan informasi kepemiluan, pemilih pemula dapat turut membantu memastikan data dan proses kepemiluan tetap terjaga.

5 Jurus Sakti

Pada kesempatan yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta, memperkenalkan konsep Lima Jurus Aji Pamungkas Kesaktian sebagai bekal bagi generasi muda untuk menjadi pengawas partisipatif.

Salah satu jurus tersebut adalah memahami aturan main Pemilu. Pemahaman itu dapat dibangun melalui literasi kepemiluan, memahami tahapan Pemilu, regulasi yang berlaku, mengikuti sosialisasi dari penyelenggara pemilu, hingga terlibat dalam kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.

“Kalau ingin menjadi pengawas partisipatif, jurus pertama yang harus dimiliki adalah memahami aturan main pemilu. Jangan sampai kita melakukan pengawasan, tetapi tidak memahami apa yang menjadi aturan dan bagaimana tahapan Pemilu berjalan,” terang Ari.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap aturan menjadi fondasi agar masyarakat mampu membedakan antara informasi yang benar dan informasi yang keliru dalam isu kepemiluan.

MoU Bersama

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Grobogan sekaligus menjalin kerja sama dengan MA Manba’ul A’laa. Perjanjian kerja sama yang dijalin ini terkait dengan pengawas partisipatif.

Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut generasi muda yang tidak hanya memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih, tetapi juga memiliki kepedulian untuk ikut mengawal proses demokrasi melalui pengawasan partisipatif.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan