Video Simulasi Bawaslu Grobogan Bikin Mahasiswa Makin Paham Sengketa Pemilu
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan kembali menggelar kelas sengketa dalam program Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), Kamis (23/07/2026).
Kelas sengketa yang diselenggarakan secara daring ini bertujuan masyarakat bisa memahami alur penanganan sengketa dalam pemilu. Kelas sengketa ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus.
Dalam sesi kelas sengketa pekan ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh Syahirul Alim memaparkan video simulasi yang memperlihatkan secara rinci alur penyelesaian sengketa.
Dalam video tersebut, ditampilkan mulai dari pendaftaran dan verifikasi berkas permohonan, proses mediasi tertutup untuk mencari kesepakatan para pihak, hingga sidang ajudikasi terbuka umum yang mencakup pemeriksaan bukti, keterangan saksi, sampai pembacaan putusan akhir jika mediasi tidak mencapai titik temu.
​Usai pemutaran simulasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi kuis interaktif yang menghadirkan enam pertanyaan kunci bagi para mahasiswa peserta untuk menguji pemahaman mereka.
Pada sesi ini, salah satu peserta diminta mengidentifikasi dan menjelaskan para pihak pemohon dalam skenario sengketa.
Menutup sesi interaktif, Staf Bawaslu Kabupaten Grobogan, Arief Ardiansyah memberikan ulasan sekaligus penegasan atas poin-poin materi yang dibahas. Dia menegaskan, pihak termohon dalam skenario sengketa pemilu adalah KPU Kabupaten setempat.
"Pemahaman terhadap posisi pihak dalam sengketa sangat krusial. Mahasiswa harus cermat membedakan siapa yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dan siapa yang menjadi termohon, karena kekeliruan dalam menempatkan subjek hukum dapat menggugurkan permohonan sejak awal," tegas Arief.
Selain itu dijelaskan, tahapan utama PSPP terbagi menjadi tiga segmen yakni permohonan awal, mediasi, dan ajudikasi dengan tenggat waktu keseluruhan proses yang wajib diresmikan dan diselesaikan paling lama 12 hari kerja sejak permohonan diregister.
Penulis: Firdaus magang
Penulis: Tim Magang UNAN
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan