Bawaslu Grobogan Mengajak Pemilih Pemula terdepan dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif tahun 2024, Rabu (9/11/2022). Acara yang dilangsungkan di Grand Master Hotel Purwodadi tersebut mengambil tema Ikhtiar dan Strategi Pemilih Pemula Grobogan dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024.
Sejumlah 60 orang dihadirkan dalam kegiatan tersebut, mereka berasal dari perwakilan Osis SMA/MA/SMK, Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda, Purnawirawan TNI/ Polri. Sedangkan narasumber yang mengisi kegiatan tersebut yakni Akademisi dan Anggota Panwas Grobogan periode 2008-2010, AKBP (Purn) Andi Wahyono, S.H., M.H., Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Grobogan, Harsono, S.Pd. , dan Ketua Bidang Hikmah Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah, Andik Waluyo, SE.
Bertindak sebagai moderator adalah Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim.
Acara dibuka oleh Kordiv. Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Grobogan, Agus Purnama. Ia menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Grobogan dalam mencegah pelanggaran Pemilu.
"Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif ini merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu Grobogan dalam mencegah pelanggaran pemilu 2024. Jika dilakukan sendirian dengan personil Bawaslu yang terbatas, maka pencegahan ini akan terasa berat, akan tetapi dengan bantuan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat maka kerja-kerja pencegahan ini akan menjadi ringan," jelasnya.
"Salah satu yang dilakukan adalah dengan menggandeng adik-adik muda baik dari organisasi sekolah ataupun organisasi kepemudaan juga dari organisasi purnawirawan TNI/Polri untuk menjadi pengawas partisipatif di pemilu 2024 sehingga endingnya nanti akan sama-sama kita nikmati dan sama-sama kita rasakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Grobogan," tambahnya.
Dalam materinya Andi Wahyono menyampaikan ada 12 amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu. Amanah tersebut di antaranya adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, aman, tertib,terbuka, transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Ketua GP Anshor Grobogan Harsono, menyampaikan mengenai pentingnya pengawasan partisipatif. Pengawasan pemilu partisipatif konkritnya adalah pelibatan atau keikutsertaan publik dalam pengawasan pemilu. Tujuannya untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas demokrasi dalam mewujudkan integritas penyelenggara pemilu.
Foto bersama paska acara sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif tahun 2024, Rabu (10/11/2022)
Ketua Bidang Hikmah PDPM Grobogan Andik Waluyo, menyampaikan dan menekankan bahwa Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal dikarenakan keterbatasan personil, sehingga membutuhkan peran serta masyarakat agar turut andil dalam melakukan pengawasan.
Setelah tanya jawab dan diskusi, dilangsungkan deklarasi dari peserta sosialisasi dalam pengawasan partisipatif pemilu 2024. (2-p2h)