Bawaslu Grobogan Pastikan Nama yang Masuk Dalam Laporan Masyarakat Diklarifikasi
|
Purwodadi -Bawaslu Kabupaten Grobogan melakukan pengawasan klarifikasi tanggapan masyarakat termin ketiga, Senin (7/11/2022). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPU Kabupaten Grobogan.
Sebelumnya Bawaslu Grobogan telah mengirim saran perbaikan pada tanggal 7 November 2022. Dalam saran perbaikan tersebut disampaikan sampai dengan tanggal 5 November 2022, Bawaslu Grobogan menerima laporan/ masukan/aduan masyarakat sebanyak 6 (enam) orang. Keenam nama tersebut sudah disampaikan lengkap beserta by name kepada KPU Grobogan.
Pada termin ketiga ini KPU Grobogan melakukan Klarifikasi terkait 11 nama yang masuk dalam Sipol KPU, namun mereka bukan sebagai anggota partai politik. Dari 11 nama yang diklarifikasi, enam nama berasal dari saran perbaikan Bawaslu Grobogan, satu orang yang dihadirkan kembali karena tidak dapat hadir pada termin kedua dan empat nama masuk melalui link aduan KPU.
11 nama yang diklarifikasi KPU Grobogan, delapan orang di antaranya dapat datang secara langsung, sedangkan 3 orang diklarifikasi melalui video call.
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kordiv. Hukum dan Penyelesain Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim menyampaikan pengawasan yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan nama-nama yang masuk melalui link aduan Bawaslu Grobogan diklarifikasi KPU.
“Pengawasan melekat di KPU Grobogan, tentu untuk memastikan nama-nama yang telah melaporkan melalui link aduan/masukan masyarakat pada link https://bit.ly/LaporMaslugan diklarifikasi oleh KPU Grobogan,” jelasnya.
“Pengawasan melekat di KPU Grobogan, keenam nama yang berasal dari Bawaslu Grobogan telah diklarifikasi semua, dan hadir semua di KPU Grobogan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Grobogan dalam tahapan pendaftaran verifikasi partai politik membuka link/aduan/masukan masyarakat melalui https://bit.ly/LaporMaslugan.