Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Grobogan Ikuti Bimtek Pengisian IKP 2024

Karanganyar - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Bimtek Pengawasan Pemilu Pengelolaan dan Pengisian Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 di The Alana Hotel Karanganyar, Minggu-Senin (6-7 November 2022).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua atau diwakili Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, serta staf bagian pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin berlangsung selama dua hari, Minggu-Senin, 6 s/d 7 November 2022.

Dalam sambutannya, Muhammad Amin mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan Bawaslu dalam pengawasan Pemilu, yakni dengan penyusunan IKP Pemilu atau Pemilihan 2024.

"Penyusunan IKP ini dilakukan oleh 34 Bawaslu Provinsi dan 514 Bawaslu Kabupaten/Kota," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun menyampaikan materi tentang panduan pengelolaan dan pengisian data IKP.

"Konstruksi IKP 2024 ini terdiri dari 4 dimensi, 12 subdimensi, dan 61 indikator atau pertanyaan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, Haerudin yang menjadi narasumber di hari kedua menjelaskan, kesuksesan pemilu dan pemilihan ditentukan oleh empat hal.

"Aktor sukses pemilu dan pemilihan itu penyelenggara, pemerintah, peserta, dan masyarakat," terangnya.

Pada kesempatan terakhir, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Gugus Risdariyanto menyampaikan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pengisian data IKP 2024.

"Dokumen pendukung untuk pengisian IKP sangat penting. IKP menentukan kerawanan pemilu dan menjadi alat deteksi dini," tegasnya.

Gugus Risdariyanto menambahkan, pengisian IKP menjadi tugas bersama antar divisi dan harus melalui rapat pleno di Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Butuh kecermatan dalam pengisian IKP. Teman-teman tidak boleh mengumumkan hasil IKP kepada publik. Pengumuman IKP menjadi kewenangan Bawaslu RI," pungkasnya.

Sebagai informasi, salah satu tujuan pengisian IKP adalah menjadi alat proyeksi dan deteksi dini terhadap kemungkinan kerawanan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.

 (1-hps)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita