Bawaslu Kabupaten Grobogan Ikuti Rapat Daring Penyelesaian Sengketa
|
Grobogan - Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim mengikuti Rapat Pembuatan Laporan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting, Selasa sore (15 November 2022).
Rapat daring ini diikuti oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta satu orang staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin menyampaikan, kegiatan ini untuk membahas pembuatan laporan hasil pengawasan verifikasi faktual yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Pengawasan verifikasi faktual ini termasuk lima partai politik hasil putusan Bawaslu. Apakah ada kendala dalam pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 30 Tahun 2022 atau tidak, nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Heru Cahyono," ujarnya ketika membuka acara.
Dalam kesempatan yang sama, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono menjelaskan, pertemuan ini guna membicarakan tugas pengawasan pendaftaran, verifikasi partai politik hingga pembuatan laporan.
"Kita juga perlu membahas kegiatan pengawasan tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap lima partai politik," jelasnya.
Heru Cahyono menambahkan, Bawaslu Kabupaten/Kota harus menindaklanjuti SE Bawaslu Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Terkait Dengan Data Sampling Keanggotaan Partai Politik.
"Hasil komunikasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, teman-teman sudah berkirim surat ke KPU Kabupaten/Kota terkait permintaan data sampling verifikasi faktual beserta hasilnya," tambahnya.
Pada akhir tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu, lanjut Heru Cahyono, ada kemungkinan muncul permohonan penyelesaian sengketa.
Berkaitan dengan permohonan penyelesaian sengketa yang disampaikan partai politik, Bawaslu akan meminta hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebab, proses pengawasan tersebut ada di wilayah kabupaten/kota.
"Bukti-bukti faktual harus disiapkan. Bukti meliputi Form A, saran perbaikan, dan surat permintaan data sampling verifikasi faktual," lanjutnya.
Untuk diketahui, kewajiban membuat laporan sesuai SE Nomor 30 Tahun 2022 dan laporan pengawasan sub tahapan verifikasi faktual paling lambat adalah 25 November 2022.
Penulis : hps
Editor : 2p2h