Bawaslu Kabupaten Grobogan Sampaikan Imbauan di Masa Pemutakhiran Data Partai Politik, Ini Isinya..!
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan memastikan program dan jadwal tahapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan yaitu dengan mengirimkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan, Senin (22/06/2026).
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti beserta anggota, Moh. Syahirul Alim, Agus Purnama dan D. Ari hartanta menyampaikan imbauan secara langsung. Imbauan tersebut diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo, Muh. Syaifuddin dan Suwiknyo.
Dalam imbauan ini Bawaslu Kabupaten Grobogan memastikan tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Kabupaten Grobogan pada tahapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim menyampakan poin penting yang menjadi imbauan masa pemutakhiran data partai politik.
"Dalam imbauan yang kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Grobogan hari ini. Ada beberapa hal yang kami pastikan sesuai pemutakhiran data partai politik yaitu KPU Kabupaten Grobogan memastikan kepengurusan partai politik pada tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, keanggotaan partai politik dan domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat kabupaten/kota," jelas Uly pria sapaan Syahirul.
Selain hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam imbauannya juga memastikan hasil verifikasi pemutakhiran partai politik melalui SIPOL disampaikan secara berjenjang dengan memperhatikan jadwal penggunaan SIPOL, menindaklanjuti masukan dan/ atau tanggapan masyarakat pada pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data dan partai politik secara berkelanjutan.
Lebih lanjut Uly menyampaikan pada tahapan ini KPU dapat koordinasi dengan pemangku kepentingan dan menyediakan helpdesk.
"Masih dalam isi imbauan, kami juga memastikan KPU Kabupaten Grobogan melakukan koordinasi dan konsolidasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait kegiatan tahapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan," imbuhnya.
Selanjutnya dalam imbauan tersebut Bawaslu Kabupaten Grobogan memastikan KPU Kabupaten Grobogan menyediakan helpdesk dalam rangka untuk memberikan informasi kepada masyarakat, partai politik, pengawasan pemilu terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dan menerima konsultasi terkait pemutakhiran data partai politik secara berjelanjutan dan mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan pemutahiran data partai politik secara bekelanjutan.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan