Lompat ke isi utama

Berita

KPU Bedah Regulasi PAW DPRD Kabupaten, Ternyata Ini Peran Penting Bawaslu Grobogan

-

Bawaslu dan KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan kajian bersama dengan tema Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Senin (22/06/2026).

Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan bersama KPU Kabupaten Grobogan kembali menggelar kegiatan kajian bersama dengan tema Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Grobogan, Senin (22/06/2026).

Baik dari Bawaslu dan KPU bergabung dalam giat ini. Kegiatan ini merupakan agenda kolaborasi rutin antara Bawaslu dan KPU yang diselenggarakan setiap pekan secara bergantian di kantor masing-masing lembaga.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim, memaparkan materi mengenai peran Bawaslu dalam proses PAW anggota DPRD kabupaten/kota.

Syahirul menjelaskan Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

“Peran Bawaslu dalam PAW anggota DPRD kabupaten/kota adalah memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan pergantian antar waktu berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui fungsi pengawasan dan pencegahan, Bawaslu berupaya menjaga agar proses tersebut tetap memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum,” ungkap Uly pria sapaan Syahirul.

Melalui kegiatan kajian berkala ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Grobogan berharap sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu dapat terus terjaga serta menjadi ruang diskusi untuk memperdalam pemahaman terhadap berbagai regulasi dan dinamika kepemiluan di tengah efisiensi, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara profesional dan berintegritas.

Komisioner KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo, menjelaskan kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan pemahaman bersama terkait isu-isu kepemiluan.

“Untuk melaksanakan kegiatan bersama yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, kami laksanakan secara bergantian tempat. Kajian kita kali ini mengangkat tema PAW anggota DPRD kabupaten/kota. Semoga kajian tema ini hanya menjadi pengetahuan untuk kita bersama. Mudah-mudahan tidak untuk kita praktikkan pada periode 2024–2029. Artinya, mudah-mudahan kawan-kawan DPRD bisa menyelesaikan tugasnya sampai usai,” ujar Agung.

Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Grobogan, Muh. Syaifuddin, menyampaikan materi mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Menurutnya, forum kajian bersama ini memiliki nilai strategis dalam menjaga semangat kolaborasi antara penyelenggara pemilu, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan.

“Ini membangun spirit kita antara KPU dan Bawaslu, sekaligus meningkatkan semangat dalam menjalankan tugas. Tidak hanya pada saat tahapan pemilu saja, tetapi juga pada masa non-tahapan. Kegiatan seperti ini menambah energi dan wawasan kita. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menambah pemikiran kita yang lebih mendalam terhadap berbagai persoalan kepemiluan,” kata Syaifuddin.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan