Lompat ke isi utama

Berita

Kultum Demokrasi: Bawaslu Kabupaten Grobogan Bahas Sistem Hukum dan Mekanisme Keadilan Pemilu

-

Tangkapan layar kutum demokrasi di youtube yang disampaikan oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim, Rabu (11/03/2026).

Purwodadi – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim, menyampaikan kultum demokrasi dengan tema Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan keadilan dalam pemilu tidak selalu hadir dalam sorak kemenangan, tetapi justru diuji ketika terjadi perbedaan pendapat, keberatan, maupun sengketa.

Menurutnya, pemilu yang berintegritas bukanlah pemilu yang sepenuhnya tanpa masalah, melainkan pemilu yang menyediakan jalan yang adil untuk menyelesaikan setiap persoalan yang muncul dalam prosesnya.

Ia menjelaskan penyelenggaraan pemilu di Indonesia berlandaskan prinsip Luber dan Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip tersebut tidak hanya menjadi slogan, tetapi harus dijaga melalui sistem hukum yang kuat serta mekanisme keadilan pemilu yang berjalan dengan baik.

Tiga pilar penyelenggara penjaga keadilan pemilu

Lebih lanjut, Uly pria sapaan dari Moh Syahirul Alim menyampaikan keadilan pemilu tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga saja. Dalam sistem kepemiluan Indonesia, terdapat tiga pilar utama penyelenggara pemilu yang memiliki peran masing-masing dalam menjaga keadilan, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Ia menjelaskan KPU memiliki tugas menyelenggarakan pemilu secara teknis, mulai dari tahapan awal seperti pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, hingga penetapan hasil pemilu secara nasional.

Peran Bawaslu dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran

Sementara itu, Bawaslu memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, melakukan pencegahan pelanggaran, serta menangani dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Bawaslu memiliki slogan bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. Ini menunjukkan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat berjalan sendiri, tetapi memerlukan partisipasi masyarakat,” jelasnya, Rabu (11/03/2026).

Selain KPU dan Bawaslu, terdapat pula DKPP yang berperan menjaga integritas dan etika para penyelenggara pemilu. Lembaga ini bertugas memastikan bahwa para penyelenggara menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Dalam kultum tersebut, Uly juga menjelaskan klasifikasi persoalan yang sering muncul dalam pemilu. Ia menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu terdapat beberapa jenis pelanggaran, antara lain pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, serta tindak pidana pemilu.

Pelanggaran administratif berkaitan dengan prosedur, mekanisme, dan tata cara dalam tahapan pemilu. Sementara itu, pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku penyelenggara pemilu yang dinilai menyimpang dari norma dan kode etik yang berlaku, yang penanganannya menjadi kewenangan DKPP.

Adapun untuk tindak pidana pemilu, seperti praktik politik uang, penanganannya dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Selain pelanggaran, ia juga menyinggung tentang sengketa pemilu yang seringkali masih disalahpahami oleh masyarakat. Sengketa pemilu terbagi menjadi dua jenis, yakni sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu.

Sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang terjadi selama tahapan pemilu berlangsung, misalnya antara peserta pemilu dengan peserta pemilu lainnya atau antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Sengketa ini dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, perselisihan hasil pemilu merupakan sengketa yang berkaitan dengan penetapan hasil suara oleh KPU. Apabila terdapat peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan hasil tersebut, maka mereka memiliki ruang untuk mengajukan permohonan penyelesaian di Mahkamah Konstitusi.

Melalui kultum demokrasi ini, Uly mengajak masyarakat untuk memahami sistem hukum pemilu telah menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian masalah secara adil. Dengan demikian, setiap warga negara baik sebagai pemilih maupun sebagai peserta pemilu memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang telah disediakan.

“Keadilan pemilu hanya bisa terwujud jika seluruh pihak memahami aturan dan menggunakan mekanisme hukum yang ada secara bertanggung jawab,” tutupnya.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan