Perkuat Tata Kelola Kepegawaian, Bawaslu Kabupaten Grobogan Ikuti Sosialisasi Manajemen Cuti ASN
|
Purwodadi - Koordinator Sekretariat (Korsek), Edy Purwanto bersama staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan sosialisasi manajemen cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Zoom ini diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai upaya menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan cuti bagi ASN di lingkungan Bawaslu.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian (Kabag) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Tri Adiyanto Baay menyampaikan kegiatan sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan dan pengelolaan cuti ASN di lingkungan Bawaslu se-Jawa Tengah. Dengan adanya kesamaan pemahaman, diharapkan pengelolaan administrasi kepegawaian dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Zoom meeting ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan cuti ASN di lingkungan Bawaslu se-Jawa Tengah, sehingga setiap satuan kerja memiliki pemahaman yang sama dalam penerapannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekretarirat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessie Yunius menjelaskan tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman serta melakukan review terhadap aturan cuti yang berlaku bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai aturan cuti akan membantu pengelolaan administrasi kepegawaian menjadi lebih tertib dan akuntabel.
Selanjutnya materi sosialisasi disampaikan oleh Analis SDM ahli pertama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Deny Sanjaya yang memaparkan berbagai ketentuan terkait manajemen cuti ASN. Dalam pemaparannya, Deny menjelaskan beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh pengelola kepegawaian di setiap satuan kerja.
Beberapa materi yang dibahas antara lain mengenai teknis pengajuan cuti, jenis-jenis cuti yang dapat diajukan oleh ASN baik PNS maupun PPPK, serta mekanisme dan perhitungan hak cuti yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.
Dalam pemaparannya Deny juga menyampaikan proses pengajuan cuti dapat diajukan H-3 dari cuti diambil. Kecuali dalam kondisi darurat surat cuti dapat disampaikan setelah kembali bekerja. Beberapa kondisi darurat seperi sakit, keluarga ada yang meninggal dunia, mendampingi istri yang melahirkan sesar dan lain-lain. Di akhir sesi Deny menginformasikan untuk cuti sakit maka tidak mengurangi cuti tahunan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah, termasuk Bawaslu Kabupaten Grobogan, dapat memahami secara komprehensif aturan dan mekanisme cuti ASN sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Bawaslu.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan