3 Imbauan Bawaslu Grobogan ke Media Agar Independen Berimbang dalam Kampanye Pemilihan Bupati Wakil Bupati 2024
|
Purwodadi - Dalam rangka pencegahan dan pengawasan selama tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024, yang dilaksanakan mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Grobogan mengeluarkan imbauan kepada seluruh media di Kabupaten Grobogan, Jumat (4/10/2024).
Imbauan tersebut ditujukan kepada media cetak, media elektronik, dan media daring di Grobogan untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan.
"Hari ini kami sampaikan imbauan ke media di Grobogan baik media online maupun media cetak serta media daring. Ada tiga poin imbauan yang kami sampaikan. Salah satunya kami tegaskan agar seluruh media di Grobogan bersikap independen dan berimbang dalam penyampaian informasi kepada publik," jelas Ketua Bawaslu Grobogan,Fitria Nita Witanti.
Adapun isi imbauan dari Bawaslu Grobogan yaitu pertama, mengimbau media di Grobogan untuk bersikap independent dan berimbang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon di luar jadwal yang telah ditentukan.
Ketiga, mengimbau terhadap potensi-potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilihan pada tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024, agar senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu.
Kerja sama antara media dan Bawaslu sangat penting untuk memastikan jalannya Pemilihan yang adil dan transparan.
Fitria mengatakan Bawaslu Groboan berharap, dengan adanya imbauan ini, media di Kabupaten Grobogan dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang mendukung terciptanya Pemilihan yang jujur dan adil.
Penulis: Alif
Editor: Amal Nur Ngazis