Audiensi dengan Kajari, Bawaslu Grobogan Bersinergi Membentuk Sentra Gakkumdu
|
Grobogan - Bawaslu Kabupaten Grobogan melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan. Dalam kunjungannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, beserta anggotanya, Desi Ari Hartanta dan Moh. Syahirul Alim disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal, yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Widhiarso Dwi Nugroho.
Selain sebagai ajang menjalin koordinasi pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu, dalam pertemuan tersebut juga membahas terkait persiapan pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bawaslu Kabupaten Grobogan menyampaikan permohonan personil Kejaksaan Negeri yang akan tergabung dalam Gakkumdu sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
“Sesuai dengan Surat Bawaslu RI, permohonan personil dari unsur Kejaksaan berjumlah maksimal 6 orang sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018," kata Fitria Nita Witanti saat audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Selasa (26/7/2022).
Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Desi Ari Hartanta menambahkan jika data personil Sentra Gakkumdu yang telah dikonsolidasikan, baik dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian akan dilaporkan kepada Bawaslu RI paling lambat tanggal 5 Agustus 2022.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Grobogan ini berharap agar semua pihak yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat menyamakan pemahaman terkait penanganan tindak pidana pemilu dan saling bersinergi dalam membangun penegakan hukum pemilu.
Hal tersebut disambut baik Kajari Grobogan. Bahkan, ia menegaskan bahwa Sentra Gakkumdu dibentuk untuk menangani penyelidikan kasus yang diduga mempunyai unsur tindak pidana, sedangkan untuk pembuktian merupakan tugas penyidik dan jaksa dalam ranah pengadilan.