Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pelaksanaan Coklit Panwaslucam Penawangan bentuk Posko Pengaduan

Penawangan - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan membentuk posko pengaduan pelaksanaan coklit. Posko pengaduan ini nantinya akan berada di sekretariat Panwaslucam yang yang berlokasi di area Kantor Kecamatan, Jalan Raya Penawangan No. 90 Penawangan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslucam Penawangan, Joko Widodo mengungkapkan, Posko aduan ini dibentuk untuk mengawasi proses coklit yang berlangsung pada 12 Februari s/d 14 Maret 2023.

“Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar, dapat melapor ke posko tersebut”,ucapnya, Senin (13/2/2023).

Selain memastikan masyarakat terdata dengan baik, lanjutnya hal yang tak kalah penting adalah memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bekerja secara professional dan independen, serta kepatuhan prosedur terhadap proses Coklit.

Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Grobogan, terutama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Penawangan akan terus melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

Upaya ini dilakukan, agar kualitas daftar pemilih pada Pemilu serentak 2024 khususnya di Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan bisa semakin baik, Karena salah satu indikator kualitas Pemilu itu adalah daftar pemilih yang berkualitas, komprehensif, akurat dan mutakhir. ungkap Joko Widodo. (P-03)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita