Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Ikuti Harmonisasi UU Pemilu dan KUHP Baru, Jangan Sampai Ada Celah Hukum

-

Tangkapan layar analisis Harmonisasi UU Pemilu dengan KUHP jo. UU Penyesuaian Pidana, Rabu (22/04/2026).

Purwodadi- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta beserta staf, Octaviani Putri Irawati mengikuti kegiatan analisis Harmonisasi UU Pemilu dengan KUHP jo. UU Penyesuaian Pidana, Rabu (22/04/2026).

Kajian yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah diadakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Husein menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari giat sebelumnya.

“Forum ini sangat krusial sehingga tidak hanya evaluasi melainkan sebagai langkah strategis menghadapi perubahan hukum pidana nasional. Bawaslu sebagai pengawal demokrasi dituntut untuk adaptif dan progresif,”
jelas Husein.

Kegiatan ini merupakan penguatan literasi hukum, sehingga seluruh jajaran Bawaslu khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran diinstruksikan untuk meningkatkan pemahaman hukum. Pentingnya memahami relasi antara hukum pidana umum (KUHP) dan hukum pidana khusus (Undang-Undang Pemilu).

Harmonisasi dan Restorative Justice

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin menyampaikan kegiatan ini merupakan harmonisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Undang Undang KUHP.

“Kaitannya dengan harmonisasi kedua peraturan ini, adanya transisi hukum yang mana KUHP baru berlaku secara nasional, sementara prinsip lex spesialis derogat legi generali tetap berlaku, namun asas pertanggungjawaban pidana mengacu pada KUHP,”
jelas Amin saat membuka acara.

Amin menambahkan adanya isu teknis harmonisasi yang mana delik aduan versus delik umum. Selanjutnya mengenai pendekatan restorative justice yang menjadi salah satu pendekatan baru dalam KUHP sehingga dapat berpotensi diterapkan dalam konteks pemulihan hak pesert a pemilu.

Dalam diskusi ini merupakan bekal penting menghadapi tahapan pemilu mendatang sehingga dapat memahami dinamika hukum dan mengantisipasi perbedaan tafsir di lapangan serta memperkuat koordinasi termasuk dengan Sentar Gakkumdu.

D. Ari Hartanta menyampaikan Bawaslu Kabupaten Grobogan akan terus melakukan kajian terhadap dinamika regulasi yang berkembang.

“Dalam analisis kami, harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dan KUHP menjadi langkah strategis untuk memastikan keselarasan pengaturan tindak pidana pemilu. Penyesuaian pidana perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dualisme pengaturan maupun celah hukum dalam proses penegakan. Sehingga selepas giat ini kami akan terus kembangkan pemahaman dengan peningkatan kapasitas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Grobogan,” jelas Ari.

Melalui giat ini diharapkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah khususnya Bawaslu Kabupaten Grobogan dapat memiliki kesamaan persepsi antar jajaran dan menjadi langkah awal dalam merumuskan strategis penegakan hukum pemilu yang lebih adaptif.

Penulis: Alif Lathifah

Editor: Humas Bawaslu Grobogan