Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pencalonan Legislatif, Bawaslu Kabupaten Grobogan Bentuk Tim Pengawasan

Grobogan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan Keputusan Nomor 142/HK/K1/04/2023 tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tertanggal 29 April 2023.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti ketika ditemui di kantornya, Jl. P. Tendean No. 26 Purwodadi, Jumat (5/5/2023).

"Kami menindaklanjuti Keputusan Bawaslu dengan membentuk Tim Pengawasan tanggal 29 April 2023. Penanggung jawab Tim Pengawasan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa," kata perempuan yang biasa disapa Fitria.

Lebih lanjut dia menambahkan, Tim Pengawasan bertugas di Kantor KPU Kabupaten Grobogan dengan dibekali surat tugas. Tim Pengawasan terdiri dari Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat, dan staf Bawaslu Kabupaten Grobogan.

"Tim pengawasan juga mengawasi tes kesehatan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan di RSUD Purwodadi," imbuhnya.

Senada dengan Fitria, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh. Syahirul Alim menegaskan, pembentukan Tim Pengawasan guna memastikan tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengawasan dimulai dari pengajuan bakal calon sampai pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Hasil pengawasan dituangkan dalam Form A, Form Cegah, dan Alat Kerja Pengawasan," pungkasnya. (HPS).

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita