Bawaslu Adakan Rakor dalam Persiapan Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa
|
Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Ad hoc dengan tema Persiapan pelaksaan tes wawancara PPKD, Senin (30/1/2023).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Grand Master Hotel Purwodadi. Acara yang menghadirkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Grobogan, bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mempersiapkan tes wawancara PPKD.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan kegiatan ini untuk mempersiapkan pelaksanaan tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Hari ini Ketua dan Anggota kami hadirkan untuk mempersiapkan pelaksanaan tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa. Kami hadirkan dua narasumber agar menambah wawasan teman-teman untuk persiapan wawancara,” tuturnya.
Dua narasumber yang dihadirkan dalam kesempatan ini yaitu Kepala BadanKesatuan Badan Politik Kabupaten Grobogan, Daru Wisakti dan dari RSUD R. Soejati, Eros Dwi Setiawan.
Eros Dwi Setiawan menyampaikan dalam hal persiapan memenuhi surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Napza) bagi Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih nantinya. Ia menjelaskan mengenai beberapa persiapan sebelum dilakukan tes bebas Napza.
Beberapa persiapan lainnya di antaranya tidak mengkonsumsi obat-obat tertentu atau jika mengkonsumsi dapat menyampaikan kepada dokter apabila sedang mengkonsumsi obat atau suplemen.
Terkait dengan pelaksanaan tes bebas Napza ini nantinya akan dibagi menjadi tiga lokasi, yaitu wilayah barat di RSUD ki Getas Pandowo, wilayah tengah di RSUD R. Soejati, dan wilayah timur di RSUD Ki Ageng Selo.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan, Daru Wisakti menyampaikan salah satu penentu keberhasilan pesta demokrasi berasal dari penyelenggara. Oleh karena itu penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu dapat bersinergi dengan beberapa elemen untuk mendukung suksesnya pemilu.
“Bawaslu dalam tanggung jawabnya sebagai pengawal pemilu dan demokrasi (the guardian of election democracy) harus mampu mengawal terciptanya proses transisi kekuasaan secara adil, demokratis dan legitimate, serta mendorong kepercayaan rakyat terhadap prosedur demokrasi dalam menjembatani proses transisi kekuasaan. Peran krusial Bawaslu inI dapat dijalankan dengan dukungan seluruh elemem kebangsaan,” jelasnya.
Selanjutnau kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Grobogan, Agus Purnama menambahkan terkait proses pelaksanaan wawancara, ia berpesan agar proses tersebut didokumentasikan dalm bentuk video. Selain itu juga kelengkapan administrasi dalam proses wawancara juga diperhatikan.
Terakhir, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Sakta Abaway Sakan menyampaikan terkait dengan proses pemutakhiran data pemilih. Ia juga menyampaikan mengenai pengawasan pembentukan Pantarlih dan beberapa tugas, kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan coklit di lapangan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2023, jadwal wawancara akan dilangsungkan mulai tanggal 31 Januari s/d 2 Februari 2023. Sedangkan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih untuk mengurus surat bebas Napza sebelum dilantik. (2-p2h)
Kuatkan Persiapan Tes Wawancara, Bawaslu Adakan Rakor
Purwodadi - Bawaslu Grobogan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Ad hoc dengan tema Persiapan pelaksaan tes wawancara PPKD, Senin (30/1/2023).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Grand Master Hotel Purwodadi. Acara yang menghadirkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Grobogan, bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mempersiapkan tes wawancara PPKD.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan kegiatan ini untuk mempersiapkan pelaksanaan tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Hari ini Ketua dan Anggota kami hadirkan untuk mempersiapkan pelaksanaan tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa. Kami hadirkan dua narasumber agar menambah wawasan teman-teman untuk persiapan wawancara,” tuturnya.
Dua narasumber yang dihadirkan dalam kesempatan ini yaitu Kepala BadanKesatuan Badan Politik Kabupaten Grobogan, Daru Wisakti dan dari RSUD R. Soejati, Eros Dwi Setiawan.
Eros Dwi Setiawan menyampaikan dalam hal persiapan memenuhi surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Napza) bagi Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih nantinya. Ia menjelaskan mengenai beberapa persiapan sebelum dilakukan tes bebas Napza.
Beberapa persiapan lainnya di antaranya tidak mengkonsumsi obat-obat tertentu atau jika mengkonsumsi dapat menyampaikan kepada dokter apabila sedang mengkonsumsi obat atau suplemen.
Terkait dengan pelaksanaan tes bebas Napza ini nantinya akan dibagi menjadi tiga lokasi, yaitu wilayah barat di RSUD ki Getas Pandowo, wilayah tengah di RSUD R. Soejati, dan wilayah timur di RSUD Ki Ageng Selo.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan, Daru Wisakti menyampaikan salah satu penentu keberhasilan pesta demokrasi berasal dari penyelenggara. Oleh karena itu penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu dapat bersinergi dengan beberapa elemen untuk mendukung suksesnya pemilu.
“Bawaslu dalam tanggung jawabnya sebagai pengawal pemilu dan demokrasi (the guardian of election democracy) harus mampu mengawal terciptanya proses transisi kekuasaan secara adil, demokratis dan legitimate, serta mendorong kepercayaan rakyat terhadap prosedur demokrasi dalam menjembatani proses transisi kekuasaan. Peran krusial Bawaslu inI dapat dijalankan dengan dukungan seluruh elemem kebangsaan,” jelasnya.
Selanjutnau kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Grobogan, Agus Purnama menambahkan terkait proses pelaksanaan wawancara, ia berpesan agar proses tersebut didokumentasikan dalm bentuk video. Selain itu juga kelengkapan administrasi dalam proses wawancara juga diperhatikan.
Terakhir, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Sakta Abaway Sakan menyampaikan terkait dengan proses pemutakhiran data pemilih. Ia juga menyampaikan mengenai pengawasan pembentukan Pantarlih dan beberapa tugas, kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan coklit di lapangan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2023, jadwal wawancara akan dilangsungkan mulai tanggal 31 Januari s/d 2 Februari 2023. Sedangkan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih untuk mengurus surat bebas Napza sebelum dilantik. (2-p2h)