Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dari Masa ke Masa

Keberadaan lembaga pengawas Pemilu di Indonesia untuk pertama kalinya muncul pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 1982 dengan sebutan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu).

Kelahiran lembaga pengawas Pemilu ini bermula dari banyaknya protes atas pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara oleh petugas Pemilu 1971. Berbagai pelanggaran ini semakin masif terjadi pada Pemilu 1977.

Protes-protes ini kemudian ditanggapi pemerintah dan DPR yang didominasi Golongan Karya (Golkar) dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Selanjutnya, muncullah gagasan untuk memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan kualitas Pemilu 1982.

Saat itu, pemerintah menyetujui permintaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) untuk menempatkan wakil peserta Pemilu menjadi kepanitiaan Pemilu.

Selain itu, pemerintah juga memberitahukan adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan Pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

Saat era reformasi tiba, tuntutan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri tanpa dipengaruhi kekuasaan pemerintah semakin kuat. Oleh sebab itu, pemerintah membentuk lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada waktu bersamaan, Panwaslak Pemilu juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Berikutnya, terjadi perubahan mendasar mengenai kelembagaan pengawas Pemilu melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 menjelaskan, jika dalam penyelenggaraan Pemilu dibentuk sebuah lembaga pengawas Pemilu yang bersifat ad hoc dan terlepas dari struktur KPU.

Selanjutnya, pemerintah kembali memperkuat kelembagaan pengawas Pemilu melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Melalui undang-undang itu, pemerintah membentuk sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meskipun Bawaslu telah menjadi lembaga tetap, tetapi menurut undang-undang tersebut, pembentukan pengawas Pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan/desa masih merupakan kewenangan KPU.

Melihat hal itu, Bawaslu mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah judicial review membuahkan hasil dengan putusan MK yang memberikan kewenangan sepenuhnya dalam pengawasan Pemilu. Tak hanya itu, perekrutan pengawas Pemilu pun menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Penguatan kelembagaan Bawaslu masih terus berlanjut. Melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilhan Umum, lembaga pengawas Pemilu di tingkat provinsi yang semula bertastus ad hoc mengalami perubahan, yakni menjadi tetap.

Pada 9 April 2023, usia Bawaslu telah mencapai 15 tahun. Pada usia yang ke-15 ini, kelembagaan Bawaslu pun semakin kuat.

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim.

Hal itu ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, bahwa kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota bersifat tetap.

Lembaga yang sebelumnya bersifat ad hoc dan disebut dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota ini berganti nama menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selamat ulang tahun yang ke-15 Bawaslu.
Majulah selalu bersama negeriku. (hps)

Sinergi Mengawasi
Jaga Demokrasi

15TahunBawaslu❤ 9April2008 9April2023
Tag
Bawaslu Grobogan
Opini
Uncategorized