Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bawaslu Adakan Rapat Koordinasi Bersama

-

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti saat membuka acara, Selasa (17/9/2024).

Purwodadi – Bawaslu  Grobogan menyelenggarakan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Grand Master Hotel Purwodadi, Selasa (17/9/2024). Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen penting yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024.

Turut diundang dalam sosialisasi ini adalah Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Polres Grobogan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Grobogan, organisasi masyarakat (ormas), organisasi mahasiswa, serta perwakilan partai politik (parpol). Kehadiran mereka bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme pengawasan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu terbaru.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam menjaga integritas tahapan Pemilihan. "Pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, namun juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat agar Pemilihan 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis," ujar Fitria.

Ia menambahkan untuk topik diskusi hari ini terkait dengan penyelesaian sengketa Pemilihan.

"Hari ini nanti kita akan berdiskusi terkait dengan penyelesaian sengketa proses Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020. Silakan nanti dapat diikuti," imbuh Fitria.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu akademisi sekaligus advokat, Naya Amin Zaini, serta pegiat Pemilu, Sakta Abaway Sakan. Keduanya berbicara mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Naya Amin Zaini menjelaskan proses penyelesaian sengketa dari sudut pandang hukum, menyoroti pentingnya transparansi dan kecepatan dalam menangani setiap kasus sengketa yang muncul selama tahapan Pemilihan.

"Alur dan proses PSPP dan PSPAP adalah sebagai kanal hukum apabila adanya persoalan sengketa dalam Pilkada, semua dapat diuji/ challenge dalam PSPP dan PSPAP itu adalah hak hukum dari peserta Pilkada dan tugas untuk menguji institusi yang memiliki wewenang (Bawaslu, PT TUN, MA), harapannya menghasilkan proses Pilkada yang kualitas, integritas, martabat sehingga outputnya juga demikian” jelas Naya.

Sementara itu, Sakta Abaway Sakan, pegiat Pemilu yang juga berpengalaman dalam pengawasan proses Pemilu, menyampaikan perspektifnya mengenai alur sengketa proses Pemilihan.

"Di dalam proses penyelesaian sengketa proses antar peserta di Pilkada maka berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dilaksanakan dengan proses sengketa acara cepat," jelas Sakta.

Acara ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif dengan mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat meningkatkan kesiapan mereka dalam mengawasi setiap tahapan Pemilihan, sehingga tercipta Pemilihan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Alif

Editor: Amal Nur Ngazis, S.Sos. I