Lompat ke isi utama

Berita

DPT Pilkada 2024 1.131.387 Pemilih, Bawaslu Grobogan Terus Awasi dengan Posko Kawal Hak Pilih

-

Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis saat menyampaikan saran, Rabu, (18/9/2024).

Purwodadi  – Bawaslu Grobogan awasi rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perubahan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2024, Rabu (18/9/2024). Kegiatan pengawasan dilakukan di Hotel 21 Purwodadi.

Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo menyampaikan berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 1.131.441 orang.

Selanjutnya dalam pleno terbuka tersebut, KPU menetapkan DPT Pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Grobogan yaitu 1.131.387 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 563.814 dan jumlah pemilih perempuan 567.573.

Agung mengatakan pencermatan DPT ini menjadi dasar penting dalam perencanaan logistik Pemilu, terutama untuk penentuan jumlah surat suara yang akan dicetak, dengan tambahan 2,5 persen surat suara cadangan per TPS.

Sementara itu, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Ama Nur Ngazis,menyampaikan hasil pengawasan di lapangan terdapat beberapa perubahan daftar pemilih pasca DPS dan DPSHP, untuk itu Bawaslu meminta perubahan daftar pemilih dari DPSHP ke DPT, agar dimasukkan dalam Berita Acara rekapitulasi DPT.

"Kami sampaikan kepada KPU Grobogan,  atas semua saran perbaikan yang diberikan oleh teman-teman Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, tidak ada persoalan yang signifikan terkait dengan pemilih masuk (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS)," jelas Amal.

Selanjutnya Bawaslu Grobogan mengapresiasi beberapa pihak yang telah membantu proses kawal hak pilih.

"Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atas upaya dalam konsolidasi data pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP. Awalnya, tercatat ada sekitar lebih dari 8.000 pemilih yang belum memiliki e-KTP, dan saat ini jumlah tersebut sudah berkurang menjadi sekitar 4.000 pemilih pemula belum rekam e KTP," kata Amal.

Meski begitu, temuan di lapangan, masih ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan sebagian pemilih pemula belum bisa melakukan perekaman e-KTP.

Konsolidasi dengan Kodim dan Polres Grobogan juga telah dilakukan, khususnya terkait dengan status prajurit TNI dan anggota Polri yang beralih status dan sebaliknya alih status menjadi TNI dan Polri, data hasil pengawasan Bawaslu Grobogan sudah datanya telah disampaikan ke KPU Grobogan dan telah ditindaklanjuti dalam DPT.

Setelah DPR ditetapkan, untuk memastikan hak pilih masyarakat terjamin, Bawaslu Grobogan telah menyiapkan posko Kawal Hak Pilih. Posko ini akan membantu masyarakat yang mengalami kendala terkait status pemilih, baik yang masuk dalam kategori memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS), agar dapat disampaikan kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti.

Amal menyisakan masyarakat untuk mengadukan masalah hak pilih pasca penetapan DPT ini di aduan hak pilih yang ada di masing-masing kecamatan.

Dengan kolaborasi dan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, diharapkan proses Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan hak pilih masyarakat dapat terjamin.

Penulis: Alif

Editor: Amal Nur Ngazis, S.Sos.I