Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Ajak Kepala Desa Netral dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

-

Foto bersama Rapat Koordinasi dengan tema "Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan 2024”, Jumat (1/11/2024).

Purwodadi – Bawaslu Grobogan menggelar Rapat Koordinasi dengan tema "Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan 2024" di Hotel 21 Purwodadi, Jumat (1/11/2924).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kepala desa dari masing-masing kecamatan se- Grobogan. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, dalam sambutannya menekankan bahwa kepala desa sebagai tokoh masyarakat memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim pemilihan yang adil dan demokratis.

"Netralitas kepala desa sangat penting untuk memastikan bahwa semua calon mendapatkan kesempatan yang sama. Kami berharap semua kepala desa dapat menjadi contoh dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemilihan yang bersih dan transparan," kata Fitria.

Dalam kesempatan ini dua narasumber dihadirkan untuk memberikan edukasi sekaligus pemaparan materi. Kedua narasumber tersebut yaitu, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto dan dari Dispermades Kabupaten Grobogan, Heru Prajadi.

Anang Armunanto dalam penyampaian materinya menjelaskan mengenai pentingnya regulasi netralitas kepala desa dalam Pemilihan Kepala Daerah.

“Saya kira kepala desa se-Kabupaten Grobogan yang terundang dalam acara ini sudah mengetahuinya. Saya hanya mengingatkan bahwa dalam menjalankan wewenangnya tidak terjerat pada kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu karena fungsi dan wewenangnya yang sangat stategis,” jelas Anang.

Anang kembali menegaskan meskipun berbagai aturan telah diterbitkan seperti UU dan peraturan pelaksanaannya, namun pelanggaran netralitas selalu terjadi pada setiap pemilu atau pemilihan mulai dari Pemilu pertama di Indonesia tahun 1955 sampai dengan Pemilu terkahir tahun 2019.

Sementara itu dari Dispermades Kabupaten Grobogan, Heru Prajadi menyampaikan terkait dengan netralitas kepala desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah prinsip penting yang harus dipegang oleh para kepala desa. Sebagai pemimpin di tingkat desa, kepala desa diharapkan untuk tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik selama proses Pilkada.

Acara ini juga diisi dengan diskusi interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk bertanya terkait tantangan yang dihadapi dalam menjaga netralitas. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kepala desa dapat lebih memahami peraturan yang berlaku serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan yang bebas dari praktik politik yang tidak sehat.

Dengan digelarnya sosialisasi ini, Bawaslu Grobogan berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan menciptakan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas di Kabupaten Grobogan.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan