Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Awasi Laporan Awal Dana Kampanye Hingga Dini Hari

LADK Hungga Dini Hari

Bawaslu Kabupaten Grobogan awasi laporan dana kampanye hingga dini hari

Purwodadi - Bawaslu Grobogan Awasi Laporan Dana Awal Kampanye hingga dini hari, Minggu (7/1/2024).

Kegiatan pengawasan dilakukan di Kantor KPU Grobogan, Jl. S. Parman No.2 Purwodadi.

Sesuai dengan program dan jadwal kegiatan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) disampaikan maksimal tanggal 7 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, D. Ari Hartanta menyampaikan Bawaslu Grobogan mengawal penyampaian LADK hingga dini hari.

"Hari ini kami kawal penyampaian LADK partai politik di KPU Grobogan hingga dini hari. 18 partai politik sudah menyampaikan LADK. Akan tetapi ada 14 partai politik yang status LADK belum memenuhi kelengkapan dokumen dan kesesuaian LADK dengan status pencermatan tidak lengkap dan tidak sesuai. Sehingga Partai politik diminta memperbaiki dengan waktu lima hari sejak penerimaan tanda pengembalian dan hasil pencermatan," jelas Ari.

Bagi partai politik yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Sebagai informasi tanggal 12 Januari 2024 akan ada perbaikan LADK di KPU Grobogan, sesuai yang telah dijadwalkan.

Penulis : Alif