Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Awasi Pengajuan Bakal Calon Hingga Waktu Dini Hari

Purwodadi - Hari keempat belas pengajuan Bakal calon legislatif merupakan hari terakhir pada masa pengajuan berkas di KPU Grobogan. Dalam hal ini Bawaslu Grobogan mengawasi hingga dini hari, Minggu (14/5/2023).

Meski pendaftaran dimulai tanggal 1 Mei s/d 14 Mei 2023, akan tetapi partai politik mulai mengajukan berkas ke KPU Grobogan mulai tanggal 10 Mei 2023, yaitu Partai Ummat. Disusul partai PKS, Nasdem dan PDIP yang mengajukan berkas tanggal 11 Mei 2023. Kemudian tanggal 12 Mei 2023 Partai Demokrat dan PAN. Tanggal 13 Mei 2023 Golkar, PPP, PBB, dan PKB. Hari terakhir, 14 Mei 2023 yaitu Partai PSI, PKN, Hanura, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Garuda.

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan sekaligus PIC tahapan pencalonan
sekaligus PIC tahapan pencalonan ini menyampaikan Bawaslu terus mengawasi tahapan pengajuan berkas calon legislatif hingga dini hari.

"Bawaslu Grobogan telah mengawasi sub tahapan pengajuan bakal calon mulai di tanggal 1 Mei 2023. Pengawasan dilakukan baik di RSUD DR. R. Soedjati Soemodiardjo dan KPU Grobogan. Khusus di hari terakhir, Bawaslu Grobogan mengawasi hingga pukul 23.59 WIB atau dini hari," Jelas Irul.

"Dari Hasil pengawasan kami, 18 partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif
telah dinyatakan lengkap oleh KPU Grobogan," tambahnya.

"Selain itu, Bawaslu Grobogan juga melakukan pengawasan non langsung dengan melakukan penyisiran melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), tujuannya untuk memastikan kesesuaian identitas data bakal calon legislatif yang telah diunggah partai politik. Akan tetapi selama tahapan pengajuan bakal calon ilegislatif ni, akses Silon Bawaslu terbatas sehingga penyisiran tersebut belum dapat dilakukan dengan maksimal," tambahnya lagi. (2-p2h)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita