Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Awasi Tes CAT Calon PPK, Ada Masalah Server

-

Amal ( Anggota Bawaslu Grobogan) sedang mengawasi cat PPK KPU Kabupaten Grobogan

Purwodadi - Anggota Bawaslu Grobogan, D. Ari Hartanta dan Amal Nur Ngazis beserta staf mengawasi pelaksanaan tes CAT calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (6/5/2024). Tes CAT tersebut dilaksanakan di SMKN 1 Purwodadi.

KPU Grobogan membagi pelaksanaan tes CAT anggota PPK dalam dua sesi yaitu Senin 6 Mei 2024 dan Selasa 7 Mei 2024.

Untuk tes CAT sesi Senin 6 Mei 2024 dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di 6 ruangan lab. Tes sesi ini diikuti 128 peserta dari 10 kecamatan yaitu Gabus, Geyer, Karangrayung, Kedungjati, Kradenan, Ngaringan, Pulokulon, Tanggungharjo, Tegowanu dan Wirosari.

Tes sesi Selasa 7 Mei 2024 dijadwalkan dilakukan di SMKN 1 Purwodadi pukul 10.00 WIB dari 9 kecamatan yaitu Brati, Godong, Grobogan, Gubug, Klambu, Penawangan, Purwodadi, Tawangharjo dan Toroh.

Pelaksanaan tes CAT sesi Senin 6 Mei 2024, sempat mengalami kendala teknis, server untuk CAT down sehingga dilakukan penambahan server. Syukurnya, kendala ini bisa ditangani dengan baik.

Kendala ini akan menjadi evaluasi untuk pelaksanaan tes CAT sesi Selasa 7 Mei 2024.

Sebagai informasi dalam tes CAT ini, calon anggota PPK mengerjakan 75 soal dalam waktu 90 menit.

Setelah tes CAT selesai, KPU Grobogan langsung merilis hasil tes tertulis di lokasi tes dan papan pengumuman KPU Grobogan.

Buka aduan dan tanggapan masyarakat

Ditemui setelah melakukan pengawasan, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis menyampaikan pengawasan pelaksanaan tes CAT memang sudah menjadi kewajiban Bawaslu.

"Telah menjadi tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten sebagaimana diatur dalam ketentuan untuk mengawasi jalannya tes. Sehingga proses pelaksanaan tes berjalan lancar dan sesuai regulasi," jelas Amal.

Sedangkan Ari Hartanta mengatakan ada beberapa fokus pengawasan Bawaslu dalam tes CAT PPK ini, untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

"Kami memastikan bahwa tahapan rekruitmen PPK dilalui sesuai prosedur, salah satunya melalui tes CAT ini. Berapa jumlah peserta (calon PPK) yang lolos administrasi, kemudian berapa yang mengikuti CAT dan berapa yang lolos ke tahap seleksi berikutnya, itu beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan kami, " ujar Ari selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.

Lebih lanjut ia berharap semoga tidak ada potensi pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK ini, baik pelanggaran administratif maupun kode etik.

"Karena bisa saja peserta yang tidak lolos atau merasa dirugikan, kemudian menyampaikan aduan atau laporan kepada Bawaslu," tambah Ari.

-

Perlu diketahui Bawaslu Kabupaten Grobogan telah membuka link aduan terkait tahapan rekrutmen badan adhoc-nya KPU. Aduan ataupun tanggapan masyarakat bisa disampaikan di link berikut ini https://bit.ly/poskoaduanadhoc.