Bawaslu Grobogan Bedah Form Cegah Online, Laporan Pencegahan Lebih Akuntabel
|
Purwodadi - Bawaslu Kabupaten Grobogan terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui program internal bertajuk Rabu Pintar (Rapi) yang digelar di aula kantor setempat, Rabu, (29/04/2026). Kegiatan ini menjadi media belajar bersama bagi jajaran sekretariat dan pimpinan dalam memperkuat pemahaman teknis kepemiluan, khususnya di bidang pencegahan.
Pada pelaksanaan ini, materi difokuskan pada teknis pembuatan Form Cegah berbasis online yang disampaikan oleh staf sekretariat, Ryan Puspita. Pemanfaatan sistem digital ini diharapkan dapat mempermudah proses pendokumentasian serta pelaporan upaya pencegahan pelanggaran pemilu secara lebih sistematis dan akuntabel.
Ryan Puspita menjelaskan secara komprehensif pembuatan form cegah secara online beserta cara pengisian di link yang telah disediakan. Ada beberapa bentuk pencegahan yang dapat dikategorikan dalam pembuatan form cegah.
Bentuk pencegahan tersebut adalah, identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama antarlembaga, publikasi, naskah dinas, dan kegiatan lainnya. Sementara form cegah online dapat diunggah melalui link https://formpencegahan.bawaslu.go.id/.
Upaya pencegahan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor 127 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan.
Dalam arahannya, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis menegaskan program Rapi merupakan kebutuhan penting yang harus terus dijaga keberlangsungannya. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas, tetapi juga wadah konsolidasi internal agar seluruh jajaran memiliki pemahaman yang selaras.
“Program Rapi harus tetap ada dan tidak boleh vakum. Ini menjadi ruang belajar bersama bagi kita semua. Dalam penyusunan Form Cegah, juga sudah tersedia panduan secara online yang bisa kita pelajari dan diskusikan bersama agar implementasinya seragam,” ujarnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan, D. Ari Hartanta, menilai kegiatan Rapi memiliki nilai strategis dalam memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada pembelajaran berkelanjutan. Ia menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari upaya membangun memori kelembagaan sekaligus pengingat atas tugas utama Bawaslu.
“Kegiatan seperti ini menjadi tonggak penting yang mengingatkan kita semua bahwa pencegahan adalah tugas utama yang melekat pada Bawaslu. Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pencegahan tidak hanya dilakukan saat tahapan berlangsung, tetapi juga di luar tahapan,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar setiap kegiatan peningkatan kapasitas dilengkapi dengan mekanisme evaluasi yang terukur. Salah satunya melalui penerapan metode pre-test dan post-test guna mengetahui tingkat pemahaman peserta sebelum dan setelah kegiatan berlangsung.
“Dengan evaluasi yang terukur, kita bisa mengetahui sejauh mana efektivitas kegiatan ini dan apa yang perlu ditingkatkan ke depan,” imbuh Ari.
Pada akhir sesi Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitri Nita Witanti menyampaikan form cegah yang dihasilkan tidak hanya bicara soal kuantitatif saja melainkan orientasi pada substansi pencegahan. Untuk itu, Fitria menekankan pembuatan form cegah tidak melulu salin tempel dari bahan yang dipublikasikan. Tetapi substansi dari nilai kegiatan yang diharapkan.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan