Bawaslu Kabupaten Grobogan Tancap Gas: Sinkronkan Strategi, Perkuat Kelembagaan, dan Tegaskan Disiplin Kinerja
|
Purwodadi - Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti bersama Kordiv SDMO dan Diklat, Agus Purnama mengikuti Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (28/04/2026).
Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan sekaligus memperkuat kinerja pengawasan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Rakorda tersebut bertujuan memberikan arahan komprehensif, menyamakan persepsi antarlembaga, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota agar pelaksanaan tugas berjalan lebih efektif, terukur, dan optimal di setiap lini.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin menyampaikan salah satu poin krusial adalah terkait kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pleno sesuai ketentuan Perbawaslu. Hal ini ditegaskan sebagai pilar utama dalam menjaga tata kelola organisasi yang tertib dan akuntabel.
“Pleno harus dilaksanakan sesuai Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno. Hal ini menjadi dasar sah dalam pengambilan keputusan kelembagaan,” tegas Amin.
Penguatan kelembagaan juga menjadi perhatian utama dalam rakorda tersebut. Bawaslu didorong untuk terus meningkatkan kapasitas organisasi dan soliditas internal guna menjawab tantangan pengawasan yang semakin kompleks.
“Kelembagaan yang kuat akan melahirkan pengawasan yang berkualitas dan berintegritas,” imbuh Amin.
Mekanisme Pengajuan Cuti
Selain itu, dalam sesi ini dibahas pula terkait Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 1/HK.01.00/K1/03/2026 yang mengatur mekanisme penggantian pimpinan hingga pengajuan cuti di seluruh tingkatan, mulai dari Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, hingga Panwaslu kecamatan dan Panwaslu luar negeri juga menjadi topik yang penting.
Pembahasan ini kaitannya dengan pengajuan cuti bagi Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten/kota harus diawali dengan rapat pleno. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi surat pengantar serta izin dari yang bersangkutan untuk diajukan kepada Ketua Bawaslu provinsi. Setelah memperoleh persetujuan, rapat pleno kembali dilaksanakan untuk menetapkan Pelaksana Harian (Plh) apabila Ketua menjalani cuti. Pengajuan cuti wajib disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan dan diakhiri dengan laporan kelembagaan setelah masa cuti selesai.
Tak kalah penting, rakorda juga menyoroti peran pimpinan dalam menilai kinerja sekretariat. Penilaian ini menjadi instrumen penting dalam memastikan roda organisasi berjalan efektif dan selaras dengan target kelembagaan.
Menanggapi berbagai arahan tersebut, Fitria Nita Witanti, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti seluruh hasil rakorda secara konkret.
“Kami akan memastikan setiap arahan dilaksanakan dengan disiplin, mulai dari kepatuhan terhadap mekanisme pleno hingga penguatan evaluasi kinerja internal, demi menjaga kualitas dan profesionalitas lembaga,” tegas Fitria.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan