Bawaslu Grobogan Bekali Panwaslu Se-Grobogan dalam Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan
|
Purwodadi – Bawaslu Grobogan menggelar kegiatan pembekalan peningkatan kapasitas Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan di Grand Master Hotel Purwodadi, Kamis (26/9/2024). Acara ini dihadiri oleh Ketua, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Grobogan, serta staf yang membidangi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai proses penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan yang sering kali muncul selama proses pemilu berlangsung. Peserta diberi materi terkait mekanisme dan prosedur hukum yang harus ditempuh dalam menangani sengketa, serta strategi pencegahan dan penyelesaian konflik secara efektif dan efisien.
Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti, dalam sambutannya menekankan pentingnya kompetensi Panwaslu Kecamatan dalam menangani sengketa antarpeserta.
“Penyelesaian sengketa merupakan salah satu fungsi penting Bawaslu dalam menjaga keadilan selama proses pemilihan. Oleh karena itu, Panwaslu Kecamatan harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai dalam menyelesaikan sengketa dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Grobogan menghadirkan narasumber dari kalangan pegiat pemilu, Achwan, serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023, Heru Cahyono.
Keduanya memberikan materi penting terkait penyelesaian sengketa antarpeserta. Achwan menjelaskan berbagai bentuk sengketa yang kerap muncul, serta bagaimana mengidentifikasi potensi konflik selama proses pemilihan.
Sementara itu, Heru Cahyono tidak hanya memberikan materi, tetapi juga menyajikan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta, yang bertujuan untuk melatih peserta memahami secara langsung proses penyelesaian sengketa yang sesuai dengan peraturan.
Selain pembekalan materi, Panwaslu Kecamatan juga diberikan surat mandat resmi yang memberikan wewenang untuk menangani sengketa antarpeserta pemilihan di wilayah masing-masing. Mandat ini menjadi instrumen penting bagi Panwaslu Kecamatan untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat lebih siap dan sigap dalam menangani berbagai potensi sengketa yang mungkin muncul selama tahapan pemilihan, sehingga proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024 dapat berlangsung dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Alif
Editor: Amal Nur Ngazis