Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Gelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Grobogan - Kerangka hukum penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti ketika membuka Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Pemilu 2024 di Hotel Grand Master Purwodadi, Rabu (14 Desember 2022).

"Tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur secara khusus dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022," ungkap perempuan yang biasa disapa Fitria.

Fitria menegaskan, rapat fasilitasi ini untuk memberikan bekal bagi Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

"Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa antar-peserta Pemilu dengan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Hasil pengawasan harus ditindaklanjuti, baik penanganan pelanggaran maupun sengketa proses Pemilu," tegasnya.

Sebanyak 19 orang Panwaslu Kecamatan mengikuti acara yang bertajuk "Optimalisasi Fungsi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu." Mereka berasal dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam kegiatan ini menghadirkan dua narasumber. Pertama, Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, Dr. Agus Pramono, SH, MH.

Dosen kelahiran Kabupaten Grobogan ini mengupas tuntas tentang peran mediator dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.

Menurut dia, mediasi merupakan perundingan antara dua orang atau lebih dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa.

"Keuntungan dalam mediasi sama-sama menguntungkan (win-win solution). Masing-masing pihak mendapatkan kepuasan, tidak ada satu pun yang dirugikan," terang pria yang juga sebagai advokat dan mediator.

Selanjutnya, narasumber kedua, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022, Sri Sumanta. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan mengenai optimalisasi mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Prinsip utama dalam mediasi sengketa proses Pemilu, kata Sri Sumanta, ada delapan macam. Tertutup, rahasia, netral, tidak diwakilkan, kesepakatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, non kaukus, cepat dan tanpa biaya.

"Prinsip mediasi juga harus mengacu asas Pemilu dan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa proses Pemilu," katanya.

Untuk diketahui, sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. (HPS)

Tag
Bawaslu Grobogan
Berita