Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Himbau Parpol dan Bapaslon Patuhi Protokol Kesehatan

Grobogan-Menjelang penetapan Pasangan calon kepala daerah dan pengundian nomor urut tanggal 23 dan 24 September 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan memberikan surat himbauan ke partai politik dan Penghubung (LO) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), Senin (21 September 2020).

Dalam surat himbauan ini, Bawaslu Kabupaten Grobogan mengingatkan agar Parpol dan Bapaslon melaksanakan protokol kesehatan sebagai wujud pencegahan dan pengendalian Covid-19, tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan bakal pasangan calon, seperti ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan tidak menggunakan fasilitas Negara, menjamin kondusifitas keamanan serta ketertiban dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020.

Ditemui di tengah kesibukannya, Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Desi Ari Hartanta mengatakan, pihaknya mengirimkan surat himbauan ke Parpol dan LO Bapaslon sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS-0553/K.Bawaslu/PM.00.00/09/2020, perihal pengawasan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Kepala Daerah Tahun 2020 tertanggal 18 September 2020.

"Selain berkirim surat himbauan, kami juga mengundang Parpol dan LO Bapaslon untuk Rapat koordinasi di aula Bawaslu Kabupaten Grobogan, Selasa 22 September 2020,” ucapnya di ruang kerja ,Senin (21 September 2020).

Dia berharap, dalam semua tahapan Pilkada, baik parpol maupun Bapaslon dapat mematuhi semua peraturan Perundang-undangan yang ada.

Untuk diketahui, sebelum tahapan pendaftaran kepala daerah tanggal 4- 6 September 2020, Bawaslu Kabupaten Grobogan juga telah mengirimkan surat himbauan serupa kepada Parpol yang ada di Kabupaten Grobogan.

Tag
Berita