Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Ikuti Diskusi Problem Penyusunan dan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada

-

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim saat mengikuti Selasa Menyapa, Selasa (1/7/2025).

Purwodadi - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim beserta dua staf Arief Ardiansyah dan Lilis Dwi Octavia mengikuti giat Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025).

Kegiatan yang dilangsungkan melalui zoom meeting ini membahas tema Identifikasi Permasalahan Hukum (Regulasi dan Empirik) Pada Tahapan Perencanaan Program Dan Anggaran Pemilihan 2024.

Ada dua narasumber yang dihadirkan yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Suprianto dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Miftahuddin. Giat daring ini diawali dengan pembukaan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dan dilanjutkan dengan arahan dan pemantik diskusi dari dua anggota Bawaslu Jateng yaitu Diana Ariyanti dan Rofiuddin.

Rofiuddin saat mengawali diskusi membahas mengenai tahapan perencanaan hingga pelaksanaan progam kegiatan dan anggaran.

"Mandat pendanaan pemilihan perlu diperkuat dengan peraturan, karena setiap pelaksanaan pemerintah daerah memiliki kekuatan yang berbeda-beda. Sehingga perlu adanya skema anggaran cadangan agar tidak berat di satu tahun," jelas Rofi.

Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan Rofiuddin juga meminta agar mengelola dana hibah dengan baik.

"Pada pelaksanaannya pemilu belum usai dan sudah harus gas untuk pemilihan. Nah terkadang kegiatan menumpuk di akhir. Selanjutnya ada kegiatan yang harus tetap dilaksanakan tetapi tidak ada di RAB. Ditambah adanya kendala saat meminta tambahan anggaran serta pertanggungjawaban hibah (APBN/Inspektorat  APBN/BPK)," tambah Rofi.

Sementara itu, Miftahuddin saat menyampaikan materi menggarisbawahi adanya kemampuan yang berbeda-beda di setiap daerah sehingga perlu adanya penyesuaian ulang dalam RAB.

"Adanya permasalahan regulasi yang dihadapi dalam pengajuan hibah pemilihan 2024 sesuai Permendagri No.54 tahun 2019, yang mana kondisi kemampuan keuangan daerah yang berbeda-beda. Hal ini tentu mendorong terjadinya negosiasi intensif dan perlu adanya penyesuaian ulang terhadap RAB sesuai dengnan pagu anggaran yang tersedia," tegas Miftahuddin.

Kemudian narasumber kedua Suprianto dari Bawaslu Kabupaten Pati menjelaskan gambaran awal NPHD.

"NPHD merupakan dasar hukum pencairan dana hibah dari pemda ke Bawaslu dalam rangka pengawasan pemilihan serentak tahun 2024. Untuk itu dalam pengajuan NPHD tentu harus benar-benar melihat proyeksi kebutuhan masing-masing kabupaten/kota," jelas Suprianto.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan