Bawaslu Grobogan Ikuti Kajian Kasus PSU Pulau Taliabu, Ternyata Ini Masalahnya
|
Purwodadi - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim beserta dua orang staf Arief Ardiansyah dan Lilis Dwi Oktavia mengikuti Selasa Menyapa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan yang dilangsungkan secara daring ini, membahas mengenai Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan Putusan MK Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin dalam sambutannya meminta agar seluruh Anggota Bawaslu memaknai tugas tidak hanya pada proses penanganan pelanggaran.
"Dari sini kita dapat memperlajari bahwa memaknai tugas Bawaslu bukan hanya pada proses penanganan tetapi juga pada proses pengawasan, pencegahan. Yang terpenting membuat satu analisis yuridis empiris agar memahami pola penanganan pelanggarn daerah lain sebagai rekomendasi proses penanganan pelanggaran ke depannya," jelas Amin.
Selanjutnya dalam pemantik diskusi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti menyampaikan kegiatan Selasa Menyapa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota di tengah tidak ada tahapan.
"Program ini rutin kita laksanakan untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Tema yang kita angkat paska pemilu adalah permasalahan yang terjadi di luar daerah sehingga dapat diserap oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah", tutur Diana.
Sementara itu, dua narasumber yang dihadirkan dalam Selasa Menyapa yakni Anggota Bawaslu Maluku Utara Adrian Yoro Naleng.
Ia berbicara mengenai dinamika yang berlangsung pada pemilu 2025 di tanah Maluku Utara.
"Kita ketahui Daftar Pemilih Tetap di Taliabu Maluku Utara memang lebih kecil disbanding dengan kecamatan Bae di Kabupaten Kudus. Tapi perlu kita ketahui, dinamika yang terjadi di Taliabu sangat kencang," jelas Andiran.
Andrian menambahkan dalam paparan materinya bahwa fokus pembahasan berkenaan isu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali dan pemilih yang tidak berhak.
"Ada beberapa cluster isu yang terjadi di Taliabu, yaitu Syarat administrasi calon, ijazah SMA, Pelanggaran netralitas ASN, pelanggaran money politik dan - Pemilih yg menggunakan hak pilih lebih dari sekali dan pemilih yang tidak berhak," tambah Andrian.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Taliabu, La Umar La Juma menyampaikan terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu Taliabu ke KPU, 9 diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini dibagi menjadi 2 cluster, yaitu isu yg pertama pemilih yg menggunakan hak pilih lebih dari sekali, ada pemilih tidak terdaftar, dan tidak mempunyai hak pilih. Dari putusan MK mengabulkan 9 TPS diadakan PSU.
Penulis: Alif
Editor: Humas Bawaslu Grobogan