Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Ikuti Kajian PSU Gorontalo Utara yang Kompleks Banget

-

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti saat mengikuti Selasa Menyapa, Selasa (5/08/2025).

Purwodadi - Ketua Bawaslu Grobogan, Anggota beserta staf sekretariat mengikuti kegiatan Selasa Menyapa secara daring, Selasa (5/08/2025).

tema yang diusung pun menarik yakni Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara Berdasarkan Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tema yang diangkat kali ini sangat menarik dan berbeda dari biasanya, karena berasal dari permohonan sengketa pemilihan di Gorontalo Utara yang mengandung dua isu hukum yang cukup kompleks.

“Dalil permohonan yang diajukan sangat menarik untuk dikaji, baik dari aspek yuridis maupun empiris. Pertama, mengenai keabsahan ijazah SMA dari salah satu calon, dan kedua, terkait status hukum calon lain yang masih dalam masa percobaan pidana. Ini dua hal yang penting untuk dicermati, khususnya oleh kawan-kawan di bidang hukum,” ujar Amin.

Diskusi ini dipantik oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti yang juga menjelaskan latar belakang program Selasa Menyapa. Menurutnya, program ini merupakan hasil kolaborasi antar Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang digagas di masa non-tahapan sebagai sarana edukasi publik dan konsolidasi internal.

“Selasa Menyapa hadir sebagai ruang berbagi informasi kepada masyarakat karena disiarkan secara langsung melalui kanal daring, dan setiap minggu mengangkat isu yang berbeda. Ini penting untuk memperluas wawasan, memahami dinamika kebatinan teman-teman yang mengalami PSU, serta memperkuat sinergi kelembagaan,” tutur Diana.

Hadir sebagai narasumber utama, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, yang memaparkan langsung proses dan dinamika pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Gorontalo Utara. Ia menjelaskan bahwa polemik terjadi sejak masa pencalonan, di mana KPU Gorontalo Utara mengeluarkan Berita Acara (BA) yang menyatakan pasangan Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat. Namun, permasalahan administratif muncul karena terdapat dua lampiran BA yang berbeda tetapi masih tercantum dalam satu nomor dokumen yang sama.

“Situasi ini menimbulkan multitafsir, karena dua lampiran dengan isi berbeda itu dianggap sah. Hal ini menjadi bagian dari alasan utama Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU,” jelas John.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu dari berbagai kabupaten/kota se-Jawa Tengah, serta disaksikan secara daring oleh masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Diskusi berjalan dinamis dengan antusiasme peserta yang tinggi, menjadikan forum ini sebagai sarana pembelajaran kolektif sekaligus refleksi atas pelaksanaan pemilu yang demokratis.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan