Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Ikuti Rapat Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Grobogan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh. Syahirul Alim mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 di Hotel 21 Purwodadi, Selasa (27/12/ 2022).

Kegiatan yang diselenggarakan KPU Kabupaten Grobogan ini dihadiri perwakilan 17 partai politik serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat.

Rapat evaluasi tersebut dibuka oleh M. Machruz mewakili Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo yang tengah berkegiatan di Kota Salatiga.

M. Machruz dalam sambutannya menyampaikan, KPU Kabupaten Grobogan sudah mengajukan rancangan daerah pemilihan (dapil) kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

"Rancangan dapil di Kabupaten Grobogan untuk pemilu 2024 ada lima. Jumlah dapil tetap seperti Pemilu 2019," katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Suwiknyo dalam paparan materinya menjelaskan, setiap menjelang Pemilu muncul isu perubahan dapil. Namun, penataan dan penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota menjadi kewenangan KPU RI.

Penyusunan dapil anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penyusunan dapil tersebut harus memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama.

"Penyusunan dapil juga memperhatikan prinsip kohesivitas dan prinsip kesinambungan," jelasnya.

Moh. Syahirul Alim saat mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 di Hotel 21 Purwodadi, Selasa (27/12/ 2022).

Pada kesempatan yang sama, Moh. Syahirul Alim mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Grobogan terkait penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Grobogan.

"Kami mengimbau agar KPU Kabupaten Grobogan dalam penyusunan dapil memperhatikan prinsip-prinsip seperti telah ditentukan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkapnya. (HPS)

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita