Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Ikuti Selasa Menyapa, Ini Isu Krusial Pembentukan Ad Hoc

-

Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan, Moh. Syahirul Alim saat mengikuti Selasa Menyapa, Selasa (15/7/2025).

Purwodadi - Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan, Moh Syahirul Alim, beserta dua stafnya, Arief Ardiansyah dan Lilis Oktaviani, mengikuti kegiatan daring bertajuk "Selasa Menyapa", Selasa (15/7/2025).

Kegiatan ini menjadi platform penting untuk membahas berbagai isu strategis terkait pengawasan pemilu di tingkat kabupaten. Tema yang dibahas pada sesi ini yaitu Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Sambutan dari Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin menyampaikan permasalahan pada rekrutmen pengawas di Pemilu 2024.

“Menggarisbawahi bahwa nyaris 1% dari proses perekrutan pengawas dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menandakan perlunya pengawasan internal yang ketat," kata Amin dalam arahannya.

Amin menegaskan jajaran ad hoc adalah garda terdepan dalam pengawasan pemilu, sehingga pembentukan badan ad hoc menjadi strategi penting yang harus diatur secara tepat dan tegas.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti menyampaikan kondisi perekrutan di Jawa Tengah. Ia menyoroti dua kabupaten yang dirasa memang rawan.

“Pembentukan badan ad hoc, kenapa Blora dan Kebumen? pertimbangannya adalah karena wilayah Kebumen dengan 26 kecamatan dan Blora dengan wilayah perbatasan dengan Jawa Timur. Pembentukan badan ad hoc menjadi sangat strategis, ada 3 komponen pemilu/pemilihan salah satunya adalah badan ad hoc ini,” tuturnya.

Diana menguraikan hiruk pikuk rekrutmen badan adhoc yang diwarnai dengan dinamika dan beberapa isu krusial dalam proses ini. Salah satu isu krusial adalah batas syarat usia ad hoc.

“Jateng adalah wilayah peringkat ke 3 setelah Jabar dan Jatim. Dinamika kewilayahan dengan segala hiruk pikuknya dengan pembentukan badan ad hoc. Syarat pembentukan badan ad hoc dalam Pasal 117 UU Nomor Tahun 2017 yang sama semua dari huruf A sampai huruf O, yang dirasa kurang adil. FGD terkait dengan Perbawaslu yang mengatur internal salah satunya terkait pembentukan badan ad hoc. Yang menjadi isu strategis adalah ketentuan syarat usia pembentukan badan ad hoc. Persoalan terkait keanggotaan parpol dan bersedia bekerja dengan penuh waktu dalam pembentukan badan ad hoc,” imbuhnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Rofiuddin menjelaskan kluster Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perbawaslu soal pengawas ad hoc yang perlu lebih didiskusikan oleh kabupaten/kota.

Selanjutnya kedua narasumber yang dihadirkan dalam acara ini yaitu Anggota Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati.

Kedua narasumber tersebut berbicara dinamika yang terjadi pada rekrutmen pengawas ad hoc di daerah masing-masing.

Penulis: Alif

Editor: Humas Bawaslu Grobogan