Bawaslu Grobogan Kawal KPU dalam Penurunan Ribuan APK Melanggar
|
Purwodadi - Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar diturunkan oleh tim gabungan dari jajaran KPU Grobogan, Bawaslu Grobogan, Polres, Satpol PP, Dishub, jajaran PPK dan Panwaslu Kecamatan secara serentak pada Jumat (7/11/2024). Penertiban APK melanggar ini dipimpin oleh KPU Grobogan, jajaran Bawaslu Grobogan dan Panwascam mengawal penertiban APK yang melanggar tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Grobogan menggelar rapat fasilitasi penertiban APK yang melanggar, bersama KPU Grobogan, kepolisian, Dishub, dan Satpol PP di aula Bawaslu Grobogan pada Jumat (1/11/2024). Hasil rapat, KPU menyatakan penertiban APK melanggar dilakukan pada Jumat (8/11/2024).
Menindaklanjuti, rapat tersebut, pada Sabtu (2/11/2024) Bawaslu Grobogan mengirimkan saran perbaikan ke KPU Kabupaten Grobogan perihal pemasangan APK yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Rapat Umum serta Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Tindak lanjut dari saran perbaikan yang dimaksud, dilakukan penertiban APK yang melanggar. Dalam penertiban APK ini, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok.
Kelompok 1 menyisir APK melanggar di wilayah timur meliputi Jl. P. Tendean, Jl. Kartini, Jl. S. Parman, Kawasan Alun-Alun, Jl. Hayam Wuruk, dan Jl. R. Soeprapto. Untuk kelompok 2, menyisir APK melanggar di wilayah barat meliputi Jl. A.Yani.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menyampaikan Bawaslu telah koordinasi dengan KPU Grobogan untuk penurunan APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan aturan.
"Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1251 Tahun 2024, ada beberapa APK yang pemasangannya tidak sesuai. Kami telah koordinasi dengan KPU Grobogan terkait dengan hal ini. Dan hari ini kita turunkan APK tersebut yang melanggar. Sebelumnya kami juga telah menginventaris mana-mana APK yang pemasangannya tidak sesuai dengan SE tersebut," jelasnya
Fitria menambahkan, dalam penertiban ini ada ribuan APK yang diturunkan.
“Kami koordinasi dengan KPU mana-mana APK yang melanggar. Sehingga hari ini yang dapat kita turunkan sejumlah 3.659. Yang meliputi APK Calon Gubernur 1.520 dan APK Calon Bupati sejumlah 2.139. Dari jumlah tersebut meliputi baliho, spanduk dan lain-lain seperti rontek atau sejenisnya,” imbuh Fitria.
Penertiban APK yan melanggar juga dilakukan oleh tim gabungan PPK, Satpol PP kecamatan, jajaran Panwaslu Kecamatan.
Ribuan APK yang diturunkan selanjutnya disimpan di Gudang KPU Grobogan.
Penulis: Alif
Editor: Humas Bawaslu Grobogan