Bawaslu Grobogan Kenali Hoaks Lewat Prebunking dan Debunking Bersama MAFINDO
|
Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilu mengenai pencegahan dan penanganan informasi palsu melalui sosialisasi antihoaks bersama Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Rabu (2/10/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Grobogan tersebut diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat. Sosialisasi menjadi ruang pembelajaran untuk mengenali karakteristik informasi hoaks sekaligus memahami langkah yang dapat dilakukan sebelum maupun setelah informasi palsu beredar.
Dalam kegiatan tersebut, Adi Syafitrah dari MAFINDO menjelaskan dua pendekatan yang dapat digunakan dalam menghadapi informasi menyesatkan, yakni prebunking dan debunking.
“Prebunking itu dilakukan sebelum hoaks menyebar. Kita memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pola-pola informasi palsu agar mereka memiliki kemampuan untuk mengenalinya. Sementara debunking dilakukan setelah informasi hoaks beredar dengan memberikan klarifikasi berdasarkan fakta,” jelas Adi Syafitrah.
Ia juga mengajak jajaran Bawaslu untuk tidak langsung mempercayai informasi yang diterima, terutama informasi yang beredar melalui media sosial. Menurutnya, terdapat sejumlah langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk memeriksa kebenaran sebuah informasi.
“Jangan langsung percaya dan jangan langsung menyebarkan. Cek dulu sumbernya, lihat konteksnya, bandingkan dengan sumber lain, dan periksa apakah informasi tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Adi juga memperkenalkan pentingnya melakukan pemeriksaan terhadap unsur-unsur dalam sebuah konten, mulai dari judul, sumber informasi, narasi, foto maupun video yang digunakan. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar informasi yang diterima tidak serta-merta dianggap sebagai fakta.
Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Grobogan diharapkan memiliki kemampuan untuk lebih kritis dalam menerima, menganalisis, dan menyikapi informasi yang beredar di ruang digital. Kemampuan tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Grobogan juga dapat menerapkan prinsip prebunking sebagai langkah pencegahan dengan memberikan edukasi mengenai ciri dan pola hoaks, sementara debunking digunakan ketika diperlukan klarifikasi terhadap informasi yang telah beredar.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan