Gandeng SMA Miftahul Huda, Bawaslu Grobogan Siapkan Pengawas Partisipatif
|
Purwodadi – Membangun kesadaran demokrasi tidak harus menunggu tahapan pemilu dimulai. Berangkat dari semangat tersebut, Bawaslu Kabupaten Grobogan kembali menggandeng kalangan pelajar untuk memperluas pengawasan partisipatif melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan SMA Miftahul Huda Purwodadi, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah siswa yang tergabung dalam organisasi intra sekolah, di antaranya Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Pramuka, dan Rohani Islam (Rohis). Sementara dari Bawaslu Kabupaten Grobogan, yakni anggota bersama beberapa staf sekretariat.
Kerja sama ini menjadi salah satu langkah strategis Bawaslu dalam menanamkan kesadaran pengawasan pemilu kepada generasi muda. Pelajar dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari masyarakat yang aktif mengawal proses demokrasi, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis, menyampaikan penguatan pengawasan partisipatif perlu dilakukan sejak dini, termasuk pada masa non tahapan pemilu.
“Pengawasan partisipatif tidak bisa dibangun secara instan ketika tahapan pemilu sudah dimulai. Karena itu, kami berupaya merangkul pelajar dan berbagai elemen masyarakat sejak masa non-tahapan agar kesadaran untuk mengawasi proses demokrasi tumbuh lebih awal. Harapannya, ketika tahapan pemilu berlangsung, kita sudah memiliki jaringan pengawas partisipatif yang siap gas bersama Bawaslu,” ujar Amal.
Menurutnya, pelibatan pelajar melalui organisasi sekolah dapat menjadi pintu masuk untuk mengenalkan pentingnya menjaga integritas demokrasi. Melalui kolaborasi tersebut, siswa diharapkan tidak hanya memahami pemilu sebagai proses memilih pemimpin, tetapi juga menyadari pentingnya ikut mengawasi.
Kepala Sekolah SMA Miftahul Huda Purwodadi, Chotimah Chandra Dewi menyambut baik dan menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan.
“Kami berterima kasih atas kerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Grobogan. Kepada para siswa, kerja sama ini sangat bermanfaat bagi kalian. Jangan sampai cuma jadi penonton saja dalam demokrasi. Setelah sosialisasi ini, para siswa wajib untuk menularkan ilmunya kepada siswa lainnya,” tutur Chotimah.
Kordiv Penanaganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Grobogan D. Ari Hartanta menyampaikan Penyelenggara pemilu ada tiga yaitu KPU yang menyelenggarakan teknis pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu. Dalam pengawasan pemilu ada Bawaslu.
"Harapannya nanti, adik adik bisa ikut dalam pengawasan pemilu sebagai pengawas partisipatif. Dalam hal mau melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, langsung saja sampaikan ke Bawaslu. Memang ada pihak yang bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yaitu WNI yang sudah berusia 17 tahun, peserta pemilu atau pemantau pemilu," jelas Ari.
Ia kembali menambahkan jika merasa takut melaporkan, dapat saja informasi dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Informasi itu akan menjadi informasi awal, yang mana informasi itu akan ditindaklanjuti dengan investigasi dari tim pengawas pemilu.
Upaya menggandeng SMA Miftahul Huda Purwodadi ini sekaligus menegaskan masa non-tahapan merupakan momentum penting untuk memperkuat fondasi pengawasan. Dengan membangun komunikasi dan jejaring sejak dini, Bawaslu Kabupaten Grobogan berharap para pelajar dapat menjadi mitra strategis dalam menyebarluaskan nilai-nilai pengawasan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Penulis: Alif Lathifah
Editor: Humas Bawaslu Grobogan