Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Grobogan Luncurkan Program Sisi Muda di Radio Purwodadi FM

Grobogan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan meluncurkan program Siaran Demokrasi Mengudara (Sisi Muda) di Radio Purwodadi FM, Senin (17 Januari 2022).

Sisi Muda edisi perdana ini bertajuk "Mengenal Kewenangan Bawaslu dalam Sengketa Pemilu".

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Grobogan melalui Radio Purwodadi FM untuk lebih mengenalkan kewenangan lembaganya dalam sengketa proses Pemilu atau Pilkada kepada semua elemen masyarakat.

"Media massa adalah mitra strategis Bawaslu dalam bersosialisasi. Jangkauan Radio Purwodadi FM ini sangat luas, tidak hanya di kota, tetapi juga sampai ke desa," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Fitria Nita Witanti menambahkan, Sisi Muda ini akan disiarkan secara langsung di Radio Purwodadi FM setiap satu bulan sekali, mulai Januari hingga Desember 2022 nanti.

"Sesuai surat kami kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, acara ini akan berlangsung satu bulan sekali selama tahun 2022. Untuk acara di tahun berikutnya, kami akan berkirim surat lagi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika," imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Moh. Syahirul Alim yang mengisi acara ini menjelaskan, Bawaslu Kabupaten/Kota semula bernama Panwaslu dan bersifat adhoc. Jumlah anggotanya sebanyak tiga orang.

Namun, setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, nama Panwaslu Kabupaten/Kota berubah Bawaslu Kabupaten/Kota dan lembaganya bersifat tetap. Jumlah anggotanya sebanyak tiga atau lima orang.

"Untuk Bawaslu Kabupaten Grobogan anggotanya lima orang. Terdiri dari Divisi SDM dan Organisasi, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Divisi Hukum Humas, Data dan Informasi, Divisi Penanganan Pelanggaran serta Divisi Penyelesaian Sengketa," jelasnya.

Pria yang biasa disapa Irul ini melanjutkan, menurut Pasal 101 huruf a Undang-Undang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

"Sengketa proses Pemilu ini meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Penulis: Syahirul

Tag
Bawaslu Grobogan
Bawaslu Jateng
Berita